BUMD Rugi, DPR Dorong Evaluasi Mendalam Sebelum Penghentian Operasional

FOTO: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - latar belakang ilustrasi kantor BUMD merugi. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menutup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami kerugian. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan perlunya identifikasi mendalam untuk mengetahui penyebab kerugian sebelum mengambil langkah penghentian operasional.
“Penyebab kerugian perusahaan itu tidak hanya satu faktor. Selain faktor pekerja titipan atau orang dalam (ordal), kompetisi industri dan perkembangan teknologi juga berperan besar,” kata Ahmad Irawan, Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA:
Dewan Pertahanan Nasional Dibentuk, Ini Bedanya dengan Wantannas
Dia menambahkan, persaingan antar-industri, perkembangan teknologi, atau bahkan sektor usaha tertentu bisa menjadi penyebab kerugian. Ahmad Irawan menyatakan bahwa DPR siap terlibat dalam proses seleksi direksi dan komisaris BUMD untuk memastikan transparansi dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa keterlibatan ini bukan bentuk cawe-cawe, melainkan upaya membantu pemerintah memperbaiki tata kelola BUMD.
BACA JUGA:
Konsisten Terapkan Sistem Merit, Pemkab Maros Raih Penghargaan Dari BKN
Selain itu, Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat fungsi pengawasan BUMD dan memastikan komisaris berperan aktif sebagai pengawas internal.
“Kami ingin penutupan BUMD menjadi opsi terakhir setelah evaluasi dan restrukturisasi dilakukan,” ujar Ahmad.

Tito: BUMD Merugi karena Faktor Ordal

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dari 1.057 BUMD di seluruh Indonesia, hampir separuhnya mengalami kerugian. Salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan pekerja titipan atau ordal yang dinilai kurang kompeten dan profesional.
“Hampir separuh BUMD berdarah-darah karena menempatkan orang yang tidak kapabel,” kata Tito kepada wartawan, Rabu (18/12), kemarin.
Untuk mengatasi hal ini, Tito telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian operasional BUMD yang dianggap tidak dapat diselamatkan. Menurutnya, jika operasional terus dilanjutkan, kerugian tersebut hanya akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(akbar endra – AE)