12 Hektare Lahan CPI Masih Terbengkalai, DPRD Sulsel Minta Pemprov Tegas

Suasana RDP di Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait reklamasi CPI. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Polemik penggantian lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) kembali memanas. Dalam rapat yang digelar Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (30/4/2025).
PT Yasmin kembali diminta menunjukkan komitmennya atas kewajiban reklamasi yang telah diatur dalam Addendum IV Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Salman Alfariz Karsa Sukardi, dan turut dihadiri oleh Asisten II Pemprov Sulsel Ichsan Mustari, perwakilan PT Yasmin, serta Inspektorat Sulsel.
Salah satu poin krusial yang mencuat adalah penolakan masyarakat Pulau Lae-Lae terhadap rencana reklamasi. Menurut Salman, mayoritas warga khawatir reklamasi akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan penghidupan mereka sebagai nelayan.
“Kami mendorong agar solusi alternatif segera dicari. Reklamasi bukan satu-satunya jalan, terlebih jika masyarakat menolak,” tegas Salman.

BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Pecahkan Rekor, Serapan Gabah Capai Target 131 Persen

Wakil Ketua Komisi C, Fadel Muhammad Taupan Ansar, menilai persoalan ini telah berlarut sejak 2013, dan Pemprov Sulsel dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap PT Yasmin.
“Perjanjian terus diacu, tapi tidak ada solusi. Ini berpotensi menjadi temuan serius dalam LKPJ 2025,” ujar Fadel.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta, mempertanyakan langkah Pemprov jika PT Yasmin tetap abai terhadap kewajiban reklamasi.
“Kalau tidak dikerjakan, apa sanksinya? Ini bukan wacana baru, tapi janji yang sudah lewat tenggat,” kata Andre.
Menanggapi hal itu, Asisten II Ichsan Mustari menjelaskan bahwa Addendum IV mewajibkan reklamasi dilakukan, dan penggunaan lahannya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur. Namun, hingga kini pelaksanaannya tidak berjalan.
“Sebaiknya dibawa ke pengadilan agar ada kekuatan hukum tetap—apakah dikenakan denda atau sanksi lainnya,” jelas Ichsan.
Soal nilai denda, ia menyebut belum ada hitungan pasti karena masih harus ditetapkan melalui proses hukum.
Perwakilan PT Yasmin, JM Niki Putra Perwira, menegaskan bahwa reklamasi bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel. Ia menyebut dua hambatan utama: ketersediaan pasir reklamasi dan penolakan sosial.
“Reklamasi ini murni untuk publik, bukan investor. Tapi memang ada masalah teknis dan sosial yang belum terselesaikan,” ujar Niki.
Meski demikian, PT Yasmin tetap berpegang pada isi PKS dan berencana membahas solusi lebih lanjut dalam rapat lanjutan di Kantor Gubernur.
Hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan konkret. Komisi C DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas.
“Kami tidak ingin ini menjadi masalah tahunan yang terus berulang tanpa kepastian. Komitmen harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan,” tegas Andre.