Polres Maros Tertibkan Juru Parkir Liar yang Resahkan Warga, Dua Orang Diamankan

Polres Maros gelar operasi premanisme dan amankan dua orang pelaku parkir liar. (ist)

menitindonesia, MAROS – Polres Maros menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan warga dan pelaku usaha di sejumlah titik di Kabupaten Maros. Dalam operasi premanisme itu, dua juru parkir ilegal diamankan di kawasan pertokoan Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Turikale, Sabtu (10/5/2025).
Operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait pungutan liar dan gangguan lalu lintas akibat parkir sembarangan. Kedua pelaku langsung digelandang ke posko Jatanras Mapolres Maros untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.
“Operasi premanisme Polres Maros hari ini mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan dengan menarik tarif parkir tidak resmi,” kata Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady.

BACA JUGA:
Samapta Polres Maros Sita 450 Liter Ballo di Simbang, Dua Pelaku Diamankan

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan didata dan dibina untuk memberikan efek jera. Polisi juga akan rutin menggelar patroli serupa demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Praktik parkir liar disebut meresahkan karena tidak disertai karcis resmi dan seringkali dilakukan dengan cara memaksa. Seorang warga Turikale, Yasir Arafah, mengungkapkan kekesalannya.
“Kadang ada yang langsung minta uang, padahal kita cuma berhenti sebentar ambil barang. Tidak ada juga karcis resminya, modal sempritan ji,” ujarnya.
Gangguan akibat parkir liar marak terjadi di kawasan padat seperti pasar, pertokoan, dan fasilitas umum lainnya. Kendaraan sering diparkir di trotoar dan bahu jalan, menyebabkan kemacetan, terutama di jam sibuk.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik parkir liar demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.