Petugas Polres Maros mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Ballo di Kecamatan Simbang. (ist)
menitindonesia, MAROS – Satuan Samapta Polres Maros berhasil menyita sekitar 450 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar pada Kamis (8/5/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Maros.
Petugas Patroli Perintis Presisi menyisir dua lokasi di Sambueja, Kecamatan Simbang, yang diduga menjadi tempat produksi dan peredaran miras. Dari hasil penggerebekan, ratusan liter ballo siap edar diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Samapta Polres Maros, AKP Yiyi Suhartin menegaskan, operasi semacam ini akan terus digencarkan sebagai langkah preventif terhadap gangguan kamtibmas.
“Miras ilegal seperti ballo sangat meresahkan masyarakat dan sering memicu tindak kriminal. Kami berkomitmen memberantas peredarannya, terutama demi melindungi generasi muda,” ujar AKP Yiyi.
Selain barang bukti, dua orang pelaku berinisial NS (55) dan SY (39) turut diamankan. Keduanya diduga terlibat dalam proses produksi dan distribusi ballo ilegal, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras ilegal. Warga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Sinergi dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah AKP Yiyi.
Operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran miras tradisional ilegal di Kabupaten Maros, terutama menjelang momen-momen penting yang memerlukan stabilitas keamanan.