menitindonesia, MAKASSAR — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Selatan menggulirkan model pembelajaran berbasis tempat kerja (Workplace Learning/WPL) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul kewajiban pengembangan kompetensi yang diatur dalam Undang‑Undang No. 20/2023 tentang ASN.
“Pengembangan kompetensi ASN sekarang bersifat wajib. Kita membutuhkan metode yang efisien, akurat, dan kontekstual WPL menjawab tantangan itu,” kata Kepala BPSDM Sulsel Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si., M.Psi. di Makassar dikutip Jumat (11/07/2025).
Lewat inovasi INTAN‑WPL (Internalisasi Budaya Belajar ASN melalui Workplace Learning), BPSDM menggeser pola pelatihan klasikal ke pembelajaran langsung di kantor masing‑masing. WPL memadukan formal learning, social learning, dan experiential learning sehingga materi pelatihan disusun berdasarkan persoalan nyata di unit kerja.
BACA JUGA:
Gubernur Sulsel Tinjau RSUD Labuang Baji, Soroti Fasilitas dan Akses Layanan
Pada tahap awal, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan sebagai proyek percontohan melalui Keputusan Gubernur Sulsel. Para widyaiswara akan mendampingi ASN untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, memetakan masalah, dan merancang strategi pelatihan yang relevan.
BACA JUGA:
Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan PSN Bendungan Jenelata, Kejati Turun Dampingi














