menitindonesia, MAROS – Pengadilan Agama Kabupaten Maros mencatat 373 perkara perceraian dalam enam bulan pertama tahun ini. Dari jumlah tersebut, 236 pasangan resmi diputus bercerai, sementara 98 perkara masih menunggu vonis majelis hakim.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Maros Muhammad Ridwan, mayoritas perkara sebanyak 289 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan. Sisanya, 84 perkara adalah cerai talak dari pihak laki‑laki.
“Sekitar 60 persen perceraian dipicu persoalan ekonomi, terutama jeratan pinjaman online dan judi daring,” kata Ridwan.
Rekapitulasi perkara juga menunjukkan 23 gugatan dicabut oleh penggugat, tujuh perkara ditolak, tiga perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara tidak dapat diterima.
Sebagian besar pemohon perceraian berusia produktif 25–35 tahun dengan pendidikan terakhir SMA atau sederajat. Selain tekanan ekonomi, faktor lain yang memicu perceraian adalah pasangan meninggalkan rumah dan ketidakcocokan dalam hubungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, menilai tingginya angka perceraian turut menghambat kemajuan perempuan di daerahnya.
“Perempuan yang bercerai sering kali tidak mendapat pembinaan lanjutan. Kami siapkan pelatihan UMKM dan akses permodalan supaya mereka mandiri secara ekonomi,” katanya.
Zulkifli menambahkan, media sosial kerap membentuk standar hidup yang tidak realistis sehingga memicu konflik rumah tangga.
Meski masalah pinjol dan judi online masih lebih banyak menjerat laki‑laki, kedua fenomena ini tetap dipantau karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga.
“Melalui pendampingan dan peningkatan keterampilan usaha, kami harap perempuan terdampak perceraian bisa bangkit dan berkontribusi pada perekonomian daerah,” tutupnya.