Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Tahun Ini

FOTO: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski DPR tengah memasuki masa reses.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyusunan regulasi sekaligus memastikan substansi undang-undang disusun secara matang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan masa reses dimanfaatkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Pemanfaatan masa reses untuk menggelar RDPU dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil,” kata Rudianto, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rudianto, Komisi III tetap bekerja meski DPR sedang tidak bersidang. Pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dengan mendengarkan berbagai masukan agar regulasi yang ditargetkan rampung tahun ini memiliki landasan hukum yang kuat.

BACA JUGA:
Tingkat Kepercayaan ke Polri Melonjak, Rudianto Lallo Ingatkan Jangan Cepat Berpuas Diri

“Kami tidak mengenal waktu. Reses atau tidak, kami tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Meski demikian, Rudianto menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru merampungkan pembahasan. Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.
“Undang-undang ini nantinya akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” katanya.
Rudianto menekankan, kehati-hatian diperlukan agar aturan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kita ingin undang-undang ini lahir dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu norma yang disusun harus mampu mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu.
Ia menjelaskan, salah satu pembahasan yang mengemuka adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM), hak privasi, hingga kepastian tata kelola aset hasil perampasan. Menurutnya, seluruh norma harus diselaraskan agar negara dapat melakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum yang sah dan mendapat persetujuan lembaga peradilan.
Skema tersebut, lanjut Rudianto, dinilai penting terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan tersangka atau terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.
Selain aspek hukum, Komisi III DPR RI juga membahas usulan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan. Menurut Rudianto, keberadaan lembaga tersebut diperlukan agar aset sitaan tidak terbengkalai dan pengelolaannya berjalan transparan.
“Jangan sampai aset yang dirampas tidak jelas pengelolaannya. Kalau Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Hal-hal seperti ini yang sedang kami sinkronkan,” jelasnya.
Ia memastikan proses penyerapan aspirasi melalui RDPU akan terus berlangsung selama masa reses sesuai arahan pimpinan DPR.
“Imbauan dari pimpinan memang seperti itu, agar proses RDPU tetap berjalan,” pungkasnya.