menitindonesia, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 272/Tahun 2025 tentang penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Kebijakan ini berlaku pada 1–4 September 2025 dan bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan imbas aksi demonstrasi di Makassar.
ASN lingkup Pemkot Makassar, termasuk Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugas kedinasan meski tidak seluruhnya dari kantor. Pekerjaan dapat dilakukan dari rumah maupun lokasi lain dengan koordinasi daring melalui platform komunikasi resmi.
BACA JUGA:
Sekolah di Makassar Beralih ke Daring, Disdik Sulsel: Demi Keselamatan Siswa














