Di Momen Harlah Kejaksaan, Kejari Maros Beberkan Capaian Penanganan Kasus Korupsi 2025

Kejari Maros, Febriyan (kiri) bersama Kasi Intelejen, Andi Unru (kanan) saat memberikan keterangan pers di kantornya. (bkr)
menitindonesia, MAROS – Di tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menangani tiga kasus besar tindak pidana korupsi dan pungutan liar dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Maros, Febriyan, dalam konferensi pers capaian kinerja di kantronya pada momen Hari Lahir Kejaksaan RI yang ke-80, Senin (2/9/2025).
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Maros tahun anggaran 2021–2023.
“Negara berhasil diselamatkan dari kerugian sebesar Rp1,049 miliar. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros Muhammad Taufan dan Laode Mahkota Husein, marketing PT Aplikanusa Lintasarta,” kata Febriyan.

BACA JUGA:
Momen Bupati Maros Bersama Forkopimda Duduk di Aspal, Sambut Aksi Damai

Kasus kedua adalah dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022–2023.
“Pihak kami masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor BPKP untuk menetapkan kerugian negara dan langkah hukum berikutnya,” terangnya.
Perkara ketiga terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) APBN 2024 di Kelurahan Leang-Leang.
“Hingga kini, 472 saksi telah diperiksa dan jumlahnya diperkirakan bertambah hingga 700 orang, termasuk penerima program, pihak BPN, dan mantan lurah setempat,” paparnya.
Selain itu, satu kasus dihentikan di tahap penyelidikan, yakni dugaan korupsi dana hibah APBD 2024 pada KONI Maros. Penghentian dilakukan setelah pihak terkait mengembalikan kerugian negara senilai Rp135 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, menambahkan, rincian total uang negara yang berhasil diselamatkan sepanjang penyidikan mencapai Rp1,485 miliar.
Rinciannya, tahap penyelidikan Rp135 juta, tahap penyidikan Rp1,049 miliar, tahap penuntutan Rp251 juta, dan tahap eksekusi Rp49 juta.
“Kami berupaya maksimal agar setiap rupiah kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Andi Unru.