BKN Tegaskan Penerbitan Pertek PPPK Tak Pernah Lama, Pemda Bisa Cek Langsung di Sistem

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak pernah membutuhkan waktu lama.
Menurut Zudan, seluruh tahapan pengajuan hingga penerbitan Pertek di BKN bersifat terbuka dan bisa dipantau secara transparan oleh pemerintah daerah.
“Pertek di BKN itu nggak pernah lama. Prosesnya terbuka, dan bisa dicek langsung di sistem kami. Nanti saya cek lagi karena jumlahnya jutaan pegawai yang sedang diangkat,” ujar Prof. Zudan usai menjadi panelis penyaringan bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), di Hotel Unhas, Senin (3/11/2025).
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel itu menegaskan, pemerintah daerah bisa secara langsung memantau progres pengajuan Pertek hingga pengangkatan PPPK melalui sistem BKN.

BACA JUGA:
Unhas Gelar Prosesi Pemilihan Calon Rektor Hari Ini, Enam Nama Bersaing Rebut Suara Senat

“Semuanya, seluruh Indonesia bisa dicek datanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyebut pelantikan PPPK Tahap II lingkup Pemprov Sulsel akan segera dilaksanakan. Pihaknya kini masih menunggu keluarnya Pertek dari BKN sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Kami upayakan secepatnya, karena tinggal sedikit lagi. Kami masih menunggu Pertek dari pusat, dari BKN,” kata Erwin saat diwawancarai pada Sabtu (25/10/2025).
Erwin menambahkan, pelantikan dan pemberian SK pengangkatan PPPK kemungkinan besar dilakukan pada November ini.
“Maksimal bulan November, tapi kami upayakan Oktober kemarin. Namun tetap menunggu persetujuan dari pusat karena kami butuh nomor induk dari BKN,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 2.632 orang siap dilantik menjadi PPPK Tahap II lingkup Pemprov Sulsel. Dari total 2.724 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, sebanyak 92 orang batal diangkat karena mengundurkan diri atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).