MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) mulai menyiapkan seluruh tahapan pemilihan Ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2025.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, mengatakan pemilihan RT/RW tahun ini menjadi bagian dari implementasi visi-misi Pemerintah Kota Makassar yang tertuang dalam RPJMD program strategis nomor 5, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
“Pemilihan ketua RT/RW ini sejalan dengan visi-misi MULIA (Munafri–Aliyah), yaitu mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tengah masyarakat,” ujar Anshar, Selasa (11/11/2025).
Anshar menjelaskan, BPM telah menyiapkan tiga tahapan besar dalam proses ini: pemilihan, pelantikan, serta pembekalan dan edukasi bagi ketua RT/RW terpilih.
Pelaksanaan pemilihan diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, serta SK Wali Kota mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Peraturan itu mencakup lima aspek utama, yaitu penyelenggara, tata cara pemilihan, masa jabatan dan pergantian antar waktu, sumber pendanaan, serta pengaturan transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA:
Warga NTI Tamalanrea Makassar Haru, Setelah 27 Tahun Akhirnya Air PDAM Mengalir ke Rumah Mereka
Sosialisasi Serentak di 15 Kecamatan
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, BPM menggelar sosialisasi petunjuk teknis pada 12–13 November 2025 di seluruh 15 kecamatan di Makassar.
Kegiatan ini dibagi dalam tiga tim:
-
Tim 1 meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Tallo, dan Sangkarrang.
-
Tim 2 bertugas di Panakkukang, Manggala, Rappocini, Mariso, dan Mamajang.
-
Tim 3 menyasar Ujung Pandang, Wajo, Ujung Tanah, Makassar, dan Bontoala.
“Banyak masukan positif dari masyarakat. Semua kami jadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan ke depan lebih baik,” kata Anshar.
Sosialisasi juga melibatkan Tripika Kecamatan, anggota DPRD, para lurah, KPU, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
BACA JUGA:
Munafri Sidak Balai Kota Makassar, Temukan Ruangan OPD Sepi Tanpa Pegawai
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ketua RT/RW Makassar 2025
Berikut jadwal lengkap tahapan pemilihan Ketua RT/RW se-Kota Makassar:
-
12–13 November: Sosialisasi juknis pemilihan.
-
14 November: SK Panitia Kecamatan dan Kelurahan diterbitkan.
-
15–16 November: Pendataan wajib pilih.
-
17 November: Pengumuman daftar wajib pilih.
-
18–20 November: Rekrutmen dan penetapan petugas TPS.
-
21 November: Penetapan lokasi TPS.
-
22–24 November: Pendaftaran calon Ketua RT/RW.
-
25 November: Penetapan calon Ketua RT/RW.
-
26 November: Pencabutan nomor urut calon.
-
27 November: Penetapan DPT.
-
27–29 November: Kampanye terbatas.
-
30 November: Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara.
-
1–2 Desember: Masa tenang.
-
2 Desember: Distribusi logistik pemilihan Ketua RT.
-
3 Desember: Pemungutan dan penghitungan suara Ketua RT.
-
4 Desember: Pengumuman hasil pemilihan Ketua RT.
-
5–6 Desember: Masa sanggah dan jawaban sanggah.
-
6 Desember: Penetapan Ketua RT terpilih.
-
7 Desember: Distribusi undangan dan logistik pemilihan Ketua RW.
-
8 Desember: Pemungutan dan penghitungan suara Ketua RW.
-
9–10 Desember: Masa sanggah dan jawaban sanggah Ketua RW.
-
11 Desember: Penetapan Ketua RW terpilih.














