Bergulir di Kejari Maros, Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Cenrana Naik Penyidikan

Kantor Kejaksaan Negeri Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Program yang semestinya memberikan sertifikat tanah secara gratis itu diduga dipungli oleh oknum tertentu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada awal November 2025.
“Penyidikan dimulai awal November, total saksi 15 orang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi, Turikale, Selasa (25/11/2025).
Sebelum masuk tahap penyidikan, Kacabjari Camba telah memanggil ratusan warga penerima program untuk dimintai keterangan. Setelah perkara naik status, penyidik kemudian memeriksa 15 saksi, termasuk perangkat desa, kepala desa, dan sejumlah warga.
Menurut Andi Unru, pihaknya kini menunggu hasil perhitungan dari BPKP untuk menentukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejari Naikkan Status Dugaan Penyimpangan di PDAM Maros ke Penyelidikan

“Belum ada bayangan kerugian. Nanti setelah perhitungan oleh BPKP baru bisa diketahui,” jelasnya.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Modus pungli tersebut disebut mirip dengan kasus sebelumnya yang terjadi di Leang-leang, Kabupaten Maros.
Mantan Kasi Pidsus Pangkep itu menambahkan bahwa penyidikan kini difokuskan pada penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan program.
Di sisi lain, Camat Cenrana Ismail Madjid mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Namun ia membenarkan adanya program redistribusi tanah pada 2023 untuk dua desa di wilayahnya.
“Memang ada dua desa dapat program redistribusi tanah, Labuaja dan Lebbotengae, total sekitar 700 bidang,” katanya.
Program tersebut, kata Ismail, ditujukan khusus bagi warga kurang mampu.
“Redistribusi ini khusus masyarakat kecil. Tidak boleh untuk pegawai golongan III ke atas, perwira, atau pensiunan,” tegasnya.
Kepala Desa Labuaja, Asdar, membenarkan bahwa sekitar 300 warganya mendapatkan sertifikat dari program tersebut dengan total 350 bidang tanah.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci soal biaya yang diduga dipungut dari warga.
“Saya hanya sosialisasikan pengurusan sertifikat. Soal biaya, yang saya tahu hanya administrasi seperti materai,” ujarnya.
Asdar menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari warga.
“Saya tidak pernah minta dan tidak pernah menerima,” tegasnya.