Kuota Haji Sulsel Naik Jadi 9.670 Jemaah, Tapi Waktu Tunggu Sejumlah Daerah Makin Panjang

Suasana di depan Ka'bah (Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kuota haji Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi bertambah signifikan pada musim haji 2026. Berdasarkan aturan baru Kementerian Haji dan Umrah yang memakai skema berbasis daftar tunggu, kuota Sulsel naik menjadi 9.670 jemaah, dari sebelumnya 7.272 jemaah.
Peningkatan kuota ini membuat Sulsel menjadi salah satu daerah dengan alokasi terbesar karena jumlah penduduk muslimnya yang tinggi. Namun aturan baru tersebut juga berdampak pada perubahan masa tunggu di beberapa kabupaten/kota.
“Sulsel yang sebelumnya mendapatkan kuota 7.272, sekarang dengan berbasis daftar tunggu menjadi 9.670. Ada daerah yang naik signifikan jemaahnya, tapi ada juga yang turun,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Selasa (26/11/2025).
Ikbal menyebut jemaah yang berhak berangkat pada 2026 merupakan mereka yang sudah mendaftar per 19 Oktober 2011 ke bawah. “Silakan jemaah yang mendaftar pada tahun itu segera melapor ke Kemenag daerah masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA:
Dari Maros, Gemilang Pagessa Jadi Penantang Baru di Bursa Calon Ketua KNPI Sulsel

Kemenag Sulsel juga mulai membuka pelunasan biaya haji untuk keberangkatan 2026. Jemaah yang masuk daftar berangkat wajib melunasi biaya mulai 24 November sampai 23 Desember 2025. Jika tidak, mereka otomatis masuk daftar tunda pada tahun berikutnya.
Sebelum melunasi, jemaah diwajibkan membuat paspor, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan memperoleh istithaah kesehatan dari puskesmas domisili.
“Jemaah yang sudah masuk alokasi kuota harus segera melunasi. Kalau tidak, nomor urutnya bergeser ke tahun berikutnya,” tegas Ikbal.
Rincian Biaya Haji Embarkasi Makassar
Untuk Embarkasi Makassar, biaya penyelenggaraan ditetapkan sebesar Rp 89.108.738. Setelah dikurangi nilai manfaat, jemaah hanya perlu membayar Bipih Rp 55.893.179.
Dari jumlah itu masih dikurangi setoran awal Rp 25 juta, sehingga jemaah tinggal melunasi sekitar Rp 30.893.179.
Penetapan biaya tersebut mengacu pada Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ikbal menjelaskan pelunasan biaya haji 2026 dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, Jemaah reguler yang sudah lunas tapi tertunda berangkat, Jemaah yang masuk kuota 2026, Prioritas lansia (sekitar 5 persen).
Untuk tahap kedua, jia kuota masih tersisa, Jemaah yang gagal melunasi tahap pertama, Pendamping lansia, Penyandang disabilitas dan pendampingnya, Jemaah yang terpisah dari mahram/keluarga dan Jemaah cadangan,
Ikbal menegaskan bahwa pelunasan hanya dapat dilakukan setelah jemaah dinyatakan layak secara kesehatan.
“Tidak ada lagi kebijakan karena kasihan atau alasan lain. Kalau tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak bisa melunasi,” pungkasnya.