Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Lewat Instagram, Dua Pengedar Ditangkap

Dua orang pengedar Narkoba modus via instagram dibekuk Satres Narkoba Polres Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menangkap dua pengedar sabu yang beroperasi menggunakan media sosial. Kedua pelaku—berinisial A (24) dan ET (37)—ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Poros Gudang 88, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada 6 November lalu.
Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Ipda Erwin mencurigai gerak-gerik keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan kendaraan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar.
“Saat digeledah, petugas mengamankan 15 paket sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Kamis (27/11/2025).
Penggeledahan lanjutan membuka fakta baru: polisi menemukan bukti percakapan di media sosial yang membahas transaksi narkoba. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 22 paket sabu lainnya yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti yang disita mencapai 21,86 gram.

BACA JUGA:
Wakapolres Maros Ingatkan Personel Respons Cepat Aduan Masyarakat via Call Center 110

“Para pelaku mengakui sabu tersebut untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Salehudin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ET mengaku mendapatkan barang tersebut melalui media sosial Instagram, lalu mengedarkannya secara online dengan sistem sebar titik.
“Pelaku mendapatkan barang melalui Instagram dan mengedarkannya di beberapa lokasi di Maros,” tambah Salehudin.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti. Sementara itu, paket sabu yang disita telah diuji di Laboratorium Forensik dan dipastikan merupakan narkotika golongan I.
Keduanya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Maros menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.