menitindonesia, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menangkap dua pengedar sabu yang beroperasi menggunakan media sosial. Kedua pelaku—berinisial A (24) dan ET (37)—ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Poros Gudang 88, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada 6 November lalu.
Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Ipda Erwin mencurigai gerak-gerik keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan kendaraan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar.
“Saat digeledah, petugas mengamankan 15 paket sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Kamis (27/11/2025).
Penggeledahan lanjutan membuka fakta baru: polisi menemukan bukti percakapan di media sosial yang membahas transaksi narkoba. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 22 paket sabu lainnya yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti yang disita mencapai 21,86 gram.
BACA JUGA:
Wakapolres Maros Ingatkan Personel Respons Cepat Aduan Masyarakat via Call Center 110













