Bertahun-tahun dikuasai Pihak Ketiga, Pemkot Makassar Siap Ambil Alih Pasar Butung

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
menitindonesia, MAKASSAR — Upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Butung, Kecamatan Wajo, akhirnya menemui titik terang. Pasar grosir terbesar di Makassar itu ditargetkan kembali dikelola pemerintah sebelum tahun 2026.
Komitmen tersebut menguat setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Pertemuan ini membahas langkah hukum dan teknis pengamanan aset Pasar Butung yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga.
Dalam pertemuan itu, Munafri didampingi Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
“Dengan dukungan Kejati dan Kejari, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil kembali aset Pasar Butung,” kata Munafri.

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ia menegaskan persoalan aset daerah, termasuk Pasar Butung, menjadi prioritas utama pemerintahannya. Pemkot Makassar saat ini telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Munafri menyebut persoalan paling rumit dalam pengelolaan Pasar Butung adalah pendataan pedagang.
“Hingga sekarang, kami tidak memiliki data jelas siapa pengelola lapak dan bagaimana penentuannya. Padahal pedagang harus dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Pasca pertemuan itu, Pemkot Makassar akan melakukan konsolidasi internal dan menyusun langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan pengambilalihan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin semua aset pemerintah kota bisa kembali dan dikelola secara resmi oleh Pemkot Makassar,” tegas politisi Golkar yang akrab disapa Appi itu.

BACA JUGA:
Buka Experimental Class Transform 2025, Walikota Dorong Makassar Jadi Kota Event

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan pihaknya bersama Kejari Makassar telah sepakat menuntaskan persoalan Pasar Butung.
“Ini menyangkut aset Pemkot dan kepastian hukum pengelolaannya. Masalah Pasar Butung harus segera diakhiri,” kata Didik.
Ia menjelaskan secara hukum perkara Pasar Butung telah berkekuatan hukum tetap sejak November 2023. Putusan Mahkamah Agung tersebut mencakup eksekusi badan terhadap terpidana serta kewajiban pembayaran uang pengganti.
Saat ini Kejaksaan masih menelusuri aset milik terpidana dengan melibatkan PPATK dan BPKP. Jika ditemukan, aset tersebut akan dieksekusi dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Namun, Didik menegaskan persoalan utama saat ini adalah penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang masih dilakukan pihak lain.
“Kami akan segera merumuskan langkah penyitaan untuk pengamanan aset. Jika tidak dilakukan, potensi perbuatan melawan hukum bisa terus terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, mengungkapkan bahwa upaya pengambilalihan Pasar Butung sebelumnya pernah dilakukan dua kali, yakni pada 2022 dan Oktober 2023.
“Perumda sempat menguasai pasar selama satu bulan, tapi kemudian diambil alih kembali. Diduga ada intervensi tertentu,” kata Ali.
Menurutnya, secara hukum, setelah putusan inkrah, pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar.
Ia berharap asistensi dari Kejati Sulsel dapat memberikan kepastian hukum sehingga Pasar Butung, sebagai salah satu aset primadona Pemkot, dapat dikelola secara resmi dan transparan.
Dengan posisi hukum yang telah jelas, Kejaksaan meminta Pemkot Makassar mengambil langkah tegas agar pengelolaan Pasar Butung tidak lagi menimbulkan kerugian negara dan ketidakpastian bagi pedagang.