menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Lelang tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, mengatakan pengumuman resmi lelang kendaraan dinas akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025.
“Pelaksanaan lelang tahun ini dibagi menjadi dua paket,” ujar Rahmatullah, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, Paket I terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat yang dijual per unit, dengan total 38 kendaraan. Sementara Paket II merupakan kendaraan roda dua dan roda empat yang dijual satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua.
“Paket I dijual per unit sebanyak 38 kendaraan. Paket II dijual satu paket dalam kondisi scrap,” jelasnya.
Seluruh proses lelang dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan mekanisme open bidding melalui portal resmi pemerintah di www.lelang.go.id.
Rahmatullah menegaskan, peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di situs tersebut. Seluruh persyaratan, tata cara, dan ketentuan lelang dapat diakses langsung secara daring.
Selain itu, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan melalui rekening Virtual Account (VA) sesuai nominal yang telah ditentukan. Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
“Segala biaya perbankan sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang berminat, objek lelang dapat dilihat langsung pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, bertempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah mengetahui kondisi barang,” tegas Rahmatullah.
Adapun batas akhir penawaran lelang ditetapkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 12.30 WIB sesuai waktu server sistem lelang.
Penentuan pemenang akan dilakukan oleh pejabat lelang setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar. Peserta diminta menyesuaikan waktu penawaran dengan waktu server yang berlaku.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Sementara itu, pengambilan kendaraan dilakukan maksimal lima hari kerja setelah pelunasan pada pukul 10.00–15.00 WITA, dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada panitia atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi dan keamanannya,” jelas Rahmatullah.
Ia menambahkan, seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun atas kondisi kendaraan.
Sebagai informasi, KPKNL Makassar telah mengumumkan pelaksanaan lelang kendaraan dinas operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.
Untuk Paket Scrap Kendaraan, nilai limit ditetapkan sebesar Rp111.392.000 dengan uang jaminan Rp55.696.000. Lokasi kendaraan tersebar di sejumlah titik, di antaranya Terminal Panakkukang, Dinas Kesehatan, RSUD Daya, sejumlah puskesmas dan pustu, serta fasilitas pelayanan publik lainnya di Kota Makassar.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang BMD Pemkot Makassar melalui nomor 0852 4295 8935, 0823 9338 4228, atau 0853 9677 7600.