Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar dan sejumlah instansi terkait.
menitindonesia, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti persoalan deviden serta kewajiban penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar dan sejumlah instansi terkait.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan rapat yang telah berlangsung hingga tiga kali tersebut harus menghasilkan langkah konkret dari pihak pengembang.
Ia meminta GMTD segera menyerahkan site plan secara menyeluruh untuk kawasan Tanjung Bunga agar proses verifikasi aset dapat dilakukan secara jelas dan akurat.
“Walaupun ini undangan rapat ketiga, kita tetap menghargai kehadiran mereka. Tetapi kami menekankan agar penyerahan fasum dan fasos segera dimaksimalkan kepada Pemerintah Kota Makassar,” ujar Azwar, Kamis (5/3/2026).
Menurut Azwar, dalam rapat tersebut GMTD menyampaikan komitmen untuk berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempercepat proses penyerahan aset.
Instansi yang terlibat di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Tata Ruang (Distaru), serta pemerintah kecamatan di wilayah setempat.
Selain soal aset, DPRD juga menyoroti aspek ekonomi terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di GMTD.
Azwar menyebut DPRD mendorong adanya transparansi terkait pembagian deviden yang diterima pemerintah daerah.
“Dalam rapat itu juga kami mempertanyakan deviden yang diterima pemerintah kota dari GMTD. Penjelasan sudah diberikan, dan kami berharap ke depan pemerintah kota bisa menambah jumlah sahamnya agar pembagian deviden juga bisa lebih besar,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai keterlambatan penyerahan aset berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah kota tidak dapat menggunakan anggaran APBD untuk memperbaiki fasilitas yang secara administratif belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Jika jalan rusak atau lampu jalan bermasalah, pemerintah kota tidak bisa langsung memperbaiki karena asetnya belum diserahkan,” katanya.
Di sisi lain, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani mengungkapkan pihak kecamatan kerap melakukan pemeliharaan mandiri terhadap sejumlah prasarana lingkungan di kawasan GMTD, seperti drainase dan fasilitas umum lainnya.
Padahal, berdasarkan aturan, tanggung jawab pemeliharaan tersebut masih berada di pihak pengembang hingga proses serah terima resmi dilakukan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Aril juga menyoroti potensi retribusi sampah di kawasan tersebut yang dinilai belum maksimal.
Berdasarkan perhitungan volume sampah dan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, kontribusi retribusi yang dibayarkan GMTD disebut masih jauh dari potensi sebenarnya.
“Kalau melihat volume sampah yang dihasilkan, seharusnya retribusi yang dibayar bisa tiga sampai empat kali lipat dari yang ada sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Makassar Syarifuddin Sijaya menyatakan RDP berjalan sesuai harapan.
Ia mengatakan pemerintah kota saat ini menunggu langkah konkret dari pihak GMTD untuk menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam rapat tersebut.
Selain membahas persoalan aset dan deviden, rapat juga menyinggung sejumlah isu strategis lainnya, termasuk percepatan penyelesaian tapal batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yang saat ini tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri.
DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh kewajiban administratif dan fisik dari pihak GMTD dipenuhi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.