menitindonesia, MAROS – DPRD Maros mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik bergilir. Kompensasi yang diminta berupa potongan tagihan listrik selama periode pemadaman.
Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, menilai pemadaman yang terjadi berulang kali telah merugikan masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha hingga sektor industri.
“Masyarakat kita itu tidak mau tau, ada kendala tekhnis atau tidak. Sebagai konsumen mereka tentunya punya hak karena jelas ada kerugian yang muncul dari pemadaman listrik itu,” kata Marjan saat ditemui, Rabu (2/9/2026).
Menurut Marjan, PLN tidak cukup hanya menyampaikan alasan terkait gangguan sistem maupun faktor alam. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang transparan serta solusi atas kerugian akibat terganggunya pasokan listrik.
Bahkan, dampak pemadaman turut dirasakan langsung di lingkungan DPRD Maros. Marjan menyebut pelaksanaan rapat paripurna sehari sebelumnya sempat berlangsung dalam kondisi gelap karena listrik padam.
“Kamipun merasakannya di DPRD. Kemarin saat kami paripurna itu gelap-gelapan. Belum lagi karena AC mati yang jelas kondisinya jadi panas,” ujarnya.
Marjan menilai gangguan pasokan listrik yang terjadi berulang semestinya dapat diantisipasi. Apalagi, pemadaman berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan roda perekonomian.
Menurut dia, pelaku usaha ikut kehilangan aktivitas ketika pasokan listrik terhenti. Kondisi serupa juga berpotensi mengganggu operasional sektor industri yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik.
Karena itu, DPRD Maros meminta PLN memberikan pengurangan tagihan kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.
Marjan juga meminta Pemerintah Kabupaten Maros mengambil peran dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat kepada PLN.
Ia menilai pemberian subsidi atau potongan tarif semestinya tidak hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu. Kebijakan serupa, kata dia, juga layak dipertimbangkan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat gangguan layanan listrik.
“PLN kan pernah memberikan subsidi atau diskon setengah harga. Masa untuk acara-acara seremonial saja bisa diberikan subsidi atau gratis, sedangkan saat terjadi musibah seperti ini tidak bisa memberikan subsidi kepada masyarakat?” katanya.
Marjan menegaskan kompensasi diperlukan karena pelanggan tetap memiliki kewajiban membayar tagihan meski layanan listrik mengalami pemadaman bergilir.
Ia juga menyoroti kondisi yang dinilai tidak seimbang bagi pelanggan. Ketika pembayaran tagihan terlambat, pelanggan dapat dikenai konsekuensi hingga pemutusan aliran listrik. Namun, ketika layanan terganggu dan merugikan pelanggan, kompensasi belum dirasakan masyarakat.
“Nah, makanya harus ada kompensasi. Hal yang utama kami minta adalah kompensasi berupa diskon pembayaran listrik selama masa pemadaman di bulan ini, misalnya diskon 50 persen,” tegas Marjan.