Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat PI 10 Persen dari Migas Sengkang

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri renegosiasi PI antara Pemkab dan Pemprov serta kementerian ESDM. (ist)
menitindonesia, WAJO – Participating Interest (PI) pemerintah daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang akhirnya naik menjadi 10 persen. Angka tersebut meningkat empat kali lipat dari porsi sebelumnya yang hanya 2,5 persen.
Kesepakatan itu dicapai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola migas Sengkang melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut kesepakatan tersebut. Menurutnya, kenaikan PI menjadi 10 persen membuka peluang tambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.

BACA JUGA:
Kasus Korupsi BPKA Sulsel Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Tak Ditahan

Ia mengatakan tambahan PI tersebut menjadi peluang bagi daerah untuk memperkuat penerimaan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pengelolaan PI diharapkan ikut meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” katanya.
Dalam skema yang disepakati, Kabupaten Wajo sebagai daerah tempat kegiatan usaha hulu migas berlangsung akan memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemprov Sulsel akan mengawal pengelolaan PI tersebut melalui BUMD PT Sulsel Andalan Energi (SAE). Perusahaan tersebut nantinya akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Proses renegosiasi berlangsung dengan fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Pemprov Sulsel juga melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada, selaku induk perusahaan EEEPS.
“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelas Andi Sudirman.
Gubernur Sulsel dalam proses tersebut didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin bersama jajaran Pemkab Wajo.
Andi Sudirman menegaskan, kenaikan PI tidak boleh berhenti pada kesepakatan persentase. Menurutnya, tata kelola setelah PI diterima menjadi faktor penting agar manfaat ekonomi dari sektor migas benar-benar dirasakan daerah.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Sulsel selanjutnya akan mengawal sejumlah tahapan lanjutan, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemkab Wajo, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.
Andi Sudirman juga mengapresiasi PT Energy Mega Persada yang menyetujui usulan kenaikan PI menjadi 10 persen. Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar kerja sama berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya migas di Sulsel.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan pengelolaan PI 10 persen berjalan sesuai ketentuan dan manfaat ekonominya dapat dioptimalkan bagi daerah.