Pemkab-DPRD Maros Sepakati Perda Inovasi, OPD Wajib Lahiran Terobosan

Anggota DPRD maros, Andi Safriadi Adam (ist)
menitindonesia, MAROS – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Maros kini tak bisa hanya menjalankan rutinitas. Pemkab dan DPRD Maros menyepakati aturan yang mewajibkan setiap OPD melahirkan minimal satu inovasi setiap tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang disetujui Pemkab dan DPRD Maros.
Persetujuan perda ditandatangani Bupati Maros Chaidir Syam bersama Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa di Ruang Rapat Utama DPRD Maros, Senin (28/9/2026).
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Andi Safriadi, mengatakan kewajiban tersebut dibuat untuk mendorong OPD terus menciptakan terobosan, terutama dalam pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintahan.
Bahkan, keberhasilan OPD melahirkan inovasi akan menjadi salah satu indikator untuk mengukur kinerja pimpinan perangkat daerah.

BACA JUGA:
Paripurna DPRD Maros, Pemkab Usul Plafon Modal PDAM Naik hingga Rp150 Miliar

“Kami meminta Pemkab Maros melakukan evaluasi tegas terhadap OPD yang tidak menjalankan ketentuan ini,” ujar politikus PAN yang juga menjabat Ketua Kadin Maros tersebut.
Safriadi juga mendorong agar inovasi yang dibuat OPD tidak sekadar formalitas. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai perlu menjadi bagian utama dari terobosan pelayanan pemerintahan.
“Layanan publik ke depan makin bergantung pada sistem digital. Karena itu, kami sangat mendorong inovasi yang diterapkan OPD berbasis IT,” lanjutnya.
Berbeda dengan OPD, pemerintah desa dan kelurahan tidak diwajibkan membuat inovasi setiap tahun. Namun, pemerintah desa dan kelurahan tetap didorong menciptakan terobosan sesuai potensi dan kemampuan masing-masing wilayah.
Safriadi menilai perda tersebut semakin penting diterapkan di tengah kondisi efisiensi anggaran daerah. Inovasi diharapkan membuat pelayanan dan program pemerintahan tetap efektif meski ruang fiskal terbatas.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi perangkat daerah untuk berhenti mencari cara baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Soal dukungan anggaran, Safriadi menegaskan tidak semua inovasi otomatis mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Setiap usulan inovasi harus lebih dulu melalui proses asistensi dan kajian kelayakan. Penganggaran baru dapat dilakukan jika inovasi tersebut dinilai layak dan memberikan dampak nyata.
“Jika hasil kajian menyatakan inovasi tersebut layak dan berdampak nyata, barulah penganggaran bisa dikucurkan,” pungkasnya.