menitindonesia, MAROS – Rencana Pemkab Maros menaikkan plafon penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Bantimurung dari Rp60 miliar menjadi Rp100 hingga Rp150 miliar mendapat catatan keras DPRD Maros.
Legislatif meminta tambahan modal tersebut tidak berhenti pada penambahan aset perusahaan. Suntikan uang publik itu harus berujung pada perbaikan layanan dan perluasan akses air bersih bagi masyarakat.
Rencana kenaikan modal melalui perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Maros yang dipimpin Ketua DPRD Muh Gemilang Pagessa, Selasa (29/9/2026).
Juru Bicara Fraksi PKB Muh Yusuf mengatakan setiap penambahan modal harus didasarkan pada analisis investasi dan rencana bisnis yang terukur.
DPRD juga meminta adanya laporan berkala mengenai penggunaan anggaran. Tata kelola BUMD, termasuk proses pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas, diminta mengedepankan profesionalisme dan transparansi.
“Proses pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi harus mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan transparansi. Target kinerjanya pun harus bisa dievaluasi,” ujar Yusuf.
Catatan lebih tajam disampaikan Ketua Fraksi PKS-Hanura Rahmat Hidayat. Ia mengingatkan penyertaan modal merupakan uang publik yang harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, tambahan modal tidak boleh hanya membuat aset perusahaan bertambah tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan.
Rahmat juga menyoroti cakupan pelayanan PDAM Tirta Bantimurung yang saat ini baru menjangkau 9 dari 14 kecamatan di Maros.
Persoalan lain yang belum tuntas ialah krisis air baku yang berulang setiap musim kemarau. Salah satunya ketika debit sumber air Lekopancing menyusut dan berdampak terhadap pasokan air masyarakat.
“Jangan sampai Perda diubah dan modal ditambah, tetapi masyarakat di wilayah rawan air tetap kesulitan setiap musim kemarau. Penambahan struktur seperti Komite Audit dan Sekretaris Dewas juga harus benar-benar efisien dan sesuai kebutuhan,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, kenaikan modal harus disertai target yang jelas, terutama terkait perluasan cakupan layanan, keberlanjutan pasokan air baku, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui M Agung Wisnu Malik menyatakan dukungan terhadap revisi Perda tersebut.
Menurut Agung, perubahan aturan dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola Perumda Air Minum Tirta Bantimurung. Salah satunya melalui optimalisasi Satuan Pengawas Intern (SPI).
SPI dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan berjalan transparan.
Dengan usulan plafon modal yang dapat mencapai Rp150 miliar, DPRD Maros meminta tambahan investasi tersebut tidak sekadar memperbesar kapasitas perusahaan, tetapi juga menjawab persoalan utama yang masih dihadapi masyarakat, terutama akses dan ketersediaan air bersih.