APBD-P Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, SiLPA Tutup Defisit Rp699,85 Miliar

Suasana rapat Paripurna penetapan APBD perubahan Makassar 2026. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar mengesahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun. Dalam struktur anggaran tersebut, defisit Rp699,85 miliar ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Pengesahan APBD Perubahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh. Dakhlan mengatakan nilai APBD Perubahan meningkat dibandingkan APBD pokok.
“Di APBD Perubahan ini ada kenaikan dari APBD pokok. Dari Rp5,1 triliun menjadi Rp5,26 triliun,” kata Dakhlan.
Dalam struktur APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp4,566 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5,266 triliun. Selisih keduanya menghasilkan defisit Rp699,852 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp699,852 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan Rp0. Dengan demikian, pembiayaan netto seluruhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran.

BACA JUGA:
APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, OPD Diminta Kejar Serapan 95 Persen

Dakhlan mengatakan salah satu faktor yang memengaruhi perubahan anggaran ialah penyesuaian kebutuhan pelayanan dasar, termasuk pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk BPJS Kesehatan, tambahan anggaran dalam APBD Perubahan disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Sementara itu, anggaran BPJS Ketenagakerjaan bertambah sekitar Rp2 miliar seiring meningkatnya jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan.
“BPJS Ketenagakerjaan yang kita jadi percontohan itu ada kenaikan juga. Kenaikannya bertambah orangnya untuk di perubahan ini,” jelas Dakhlan.
“Tambahan anggaran BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran Rp2 miliar,” sambungnya.
Makassar sebelumnya menjadi percontohan program perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan. Penambahan anggaran pada APBD Perubahan disesuaikan dengan kebutuhan kepesertaan program tersebut.
Di sisi pendapatan, Pemkot Makassar melakukan rasionalisasi terhadap target penerimaan daerah. Dakhlan mengatakan terdapat penyesuaian sekitar Rp120 miliar agar proyeksi pendapatan lebih sesuai dengan kemampuan realisasi hingga akhir tahun.
“Ada yang turun pendapatan. Di perubahan itu harus kita rasionalkan sesuai kemampuan teman-teman di akhir tahun. Atas asumsi itu kemudian kita turunkan pendapatan,” ungkapnya.
Penurunan proyeksi pendapatan tersebut kemudian ditopang melalui pemanfaatan SiLPA. Berdasarkan hasil reviu, SiLPA yang tersedia dinilai cukup untuk menopang kebutuhan tambahan belanja dalam APBD Perubahan.
“Untungnya SiLPA kita agak besar, jadi itu yang menutupi,” katanya.
Pemkot Makassar sebelumnya menyebut pembiayaan netto dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp699,85 miliar, meningkat sekitar Rp219 miliar atau 45,80 persen dibandingkan APBD pokok yang sebesar Rp480 miliar. Sumber pembiayaan tersebut berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Dakhlan menambahkan, sebagian program strategis Pemkot Makassar bersifat multiyears. Karena itu, kebutuhan anggarannya masih dapat disesuaikan dengan tingkat realisasi pekerjaan hingga akhir tahun.
Ia mencontohkan program yang semula dianggarkan Rp140 miliar tetapi dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan Rp70 miliar. Selisih tersebut akan dihitung kembali pada akhir tahun dan berpotensi menjadi SiLPA.
“Nanti di akhir tahun baru kita hitung. Artinya ada potensi SiLPA lagi di situ,” sebutnya.
Selain penyesuaian program multiyears, terdapat pula sejumlah kegiatan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Kondisi tersebut diperkirakan menghasilkan efisiensi atau saving sekitar Rp50 miliar.
“Sedikit sih, itu sekitar Rp50 miliar,” pungkas Dakhlan.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, anggaran tersebut menjadi dasar Pemkot Makassar melanjutkan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.