Kronologi Kasus Husniah Talenrang: Digeledah, Jadi Tersangka hingga Ditahan

Eks Bupati Gowa, Husniah Talenrang diborgol dan menggunakan rompi tahanan saat digiring ke rumah tahanan oleh penyidik Polda Sulsel. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dalam pengurusan perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin (26/10/2026), setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulsel. Masa penahanan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ahmad Yusuf, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, penyidik tetap menjamin hak-hak Husniah selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” jelasnya.

BACA JUGA:
Husniah Talenrang Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian Bupati Gowa: Saya Tahu dari Berita

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyebut penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Taufik.
Duduk Perkara Kasus Yang Menjerat Husniah Talenrang
Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan pungutan dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam pengusutan awal, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 21 September 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa menggeledah kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik untuk mendukung penyidikan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 25 September 2026, penyidik mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka. Ia diduga terkait perkara pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan, serta dugaan TPPU. Seorang berinisial HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya juga dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik memaparkan sejumlah dugaan rangkaian peristiwa, mulai dari penyerahan uang terkait pengurusan izin tata ruang, permintaan dana yang dikaitkan dengan pembukaan gerai Indomaret, dugaan permintaan potongan harga rumah, hingga persoalan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino 2025.
Polisi juga mengungkap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut dan penyitaan sejumlah aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp5,5 miliar. Namun, dugaan keterlibatan para pihak dan asal-usul aset tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara dan melengkapi berkas penyidikan. Husniah kemudian memenuhi pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026).
Usai pemeriksaan, penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penahanan terhadap Husniah. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulsel selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Penanganan perkara ini melibatkan Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik menyatakan hak-hak Husniah sebagai tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan, tetap dipenuhi sesuai ketentuan.