menitindonesia, MAKASSAR — Sebanyak 20 sekolah jenjang SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah mengumpulkan penjelasan dari seluruh sekolah yang tercantum dalam dokumen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut. Hasil klarifikasi itu juga telah disampaikan kepada kementerian untuk ditindaklanjuti.
Indikasi pelanggaran tersebut terungkap melalui dokumen kementerian yang beredar di media sosial. Dalam dokumen itu, sekolah asal Sulsel tercatat pada urutan 233 hingga 253.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen, dugaan pelanggaran didasarkan pada bukti visual selama pelaksanaan TKA. Sebanyak 18 sekolah tercatat memiliki foto yang memperlihatkan layar, satu sekolah memiliki foto monitor, sementara satu sekolah lainnya dilaporkan melalui rekaman video yang menampilkan layar.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan pihaknya telah meminta sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar untuk menyampaikan kronologi pelaksanaan ujian.
“Jadi sudah ada tindak lanjut. Kemarin memang teman-teman sekolah sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan memang sudah ada arahan dari kementerian untuk menyampaikan kronologisnya,” ujar Iqbal, Kamis (5/11/2026).
Iqbal menyebut seluruh sekolah yang tercantum dalam dokumen tersebut telah memberikan keterangan. Disdik kemudian menghimpun penjelasan itu dan mengirimkannya kepada Kemendikdasmen sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kami sudah menyerahkan surat pada kementerian dengan semua potensi-potensi yang disampaikan tadi yang bermasalah itu di beberapa sekolah. Itu sudah kami laporkan ke kementerian. Dan kami laporkan sesuai dengan tanggapan yang semua sekolah yang dianggap bermasalah ini,” jelasnya.
Iqbal menduga indikasi pelanggaran tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan upaya kecurangan yang disengaja. Berdasarkan laporan awal dari sekolah, sebagian persoalan kemungkinan muncul karena ketidakpahaman terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan TKA.
Namun, ia menegaskan kemungkinan adanya kelalaian dari pihak sekolah maupun peserta ujian juga masih perlu ditelusuri.
“Jadi sebenarnya ini bukan ada upaya ya (curang). Kalau mendengar laporannya sekolah-sekolah, ini mungkin ada komunikasi yang ketidaktahuan. Mungkin tidak semua sekolah memahami mekanisme yang harus dilakukan. Atau memang mungkin ada yang abai atau lalai, itu yang sementara juga kita dalami sebenarnya,” tuturnya.
Disdik Sulsel kini menunggu tindak lanjut dari Kemendikdasmen setelah dokumen klarifikasi disampaikan. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab munculnya bukti visual yang dinilai mengindikasikan pelanggaran tata tertib TKA tersebut.