Ramai Bajaj di Jalan Makassar, Dishub: Tidak Ada Izin yang Kami Keluarkan

ILUSTRASI
menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi kendaraan jenis bajaj yang kini mulai beroperasi di sejumlah ruas jalan di kota tersebut.
Kepala Dishub Makassar, Muh. Reza, memastikan hingga saat ini tidak ada izin maupun rekomendasi yang diterbitkan pihaknya terkait pengoperasian bajaj, baik secara mandiri maupun melalui aplikasi daring.
“Tidak ada. Tidak pernah, dan tidak bisa Dishub Makassar mengeluarkan izinnya, apalagi kalau pakai aplikasi begitu,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Reza menjelaskan, izin operasional untuk angkutan umum berbasis aplikasi memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat diterbitkan sembarangan oleh pemerintah kota tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga mengingatkan agar pihak operator maupun masyarakat tidak mengatasnamakan izin dari Dishub Makassar.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar dan Ketua Komisi B DPRD Hadiri Gerakan Pangan Murah, 20 Ton Beras Dijual Murah di Manggala

Lebih lanjut, Reza menyarankan agar pihak terkait melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, kata dia, Dishub Provinsi juga telah menyampaikan keberatan terhadap keberadaan bajaj di Makassar.
“Coba koordinasi ke Dishub Provinsi Sulsel, tapi setahuku mereka juga komplain soal itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Dishub Makassar pernah diundang dalam kegiatan sosialisasi atau peluncuran resmi operasional bajaj, Reza memastikan pihaknya tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan apa pun.
“Setahuku juga tidak pernah ada undangan acara itu,” tegasnya.
Dengan penegasan tersebut, Dishub Makassar menilai keberadaan bajaj yang mulai beroperasi di beberapa titik kota belum memiliki dasar hukum dan izin yang sah. Pemerintah kota akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri legalitas dan mekanisme perizinan yang digunakan oleh pengelola bajaj tersebut.