Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan beberapa kasus di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (13/11/2025)
menitindonesia, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan tim khusus untuk menyelidiki proses hukum dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Langkah itu diambil setelah publik ramai menyoroti kasus Kepala Sekolah Drs. Rasnal, M.Pd. dan Bendahara Komite Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, namun kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh MA.
“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian publik, salah satunya kasus guru atau kepala sekolah yang dikenakan perkara korupsi,” kata Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya menurunkan tim gabungan dari Divpropam Polri, Bid Propam Polda Sulsel, dan Wasidik Ditreskrimsus untuk menelusuri kembali seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan saat dua guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami ingin memastikan semua proses hukum dijalankan sesuai prosedur, norma, dan etika kepolisian,” tegasnya.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru tersebut. Ia menegaskan, transparansi dan rasa keadilan akan menjadi prinsip utama penyelidikan ini.
“Kami tidak ingin penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Presiden juga sudah menegaskan hal yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus memperhatikan keadilan substantif dan kondisi sosial masyarakat. “Tidak semua perkara hanya bisa dilihat dari unsur pidana. Pendekatan restoratif justice tetap bisa dikedepankan selama tidak merugikan pihak lain,” katanya.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana komite sekolah di SMAN 1 Luwu Utara. Pada awal 2018, Kepala Sekolah Rasnal bersama komite menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per siswa untuk membayar gaji guru honorer yang belum menerima upah berbulan-bulan. Dana tersebut dikelola bendahara komite tanpa campur tangan sekolah.
Namun, pada 2021 seorang aktivis LSM melaporkan dugaan pungutan liar ke polisi. Kasus kemudian ditangani Unit Tipikor Polres Luwu Utara hingga Rasnal dan Abdul Muis dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tipikor.
Pengadilan Tipikor Makassar sempat memvonis keduanya bebas pada Desember 2022, namun Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan itu dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Berdasarkan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keduanya.
Kasus ini mendapat perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto, yang sempat menemui Abdul Muis dan Rasnal di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 13 November 2024, serta menyerahkan surat rehabilitasi bagi keduanya.