Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu. Tahun ini mereka dipastikan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2026.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan pencairan THR ditargetkan mulai dilakukan pekan ini.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat sudah bisa cair, termasuk untuk PPPK paruh waktu dan PPPK full time,” kata Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah baru Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian yang lebih merata kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, kini PPPK paruh waktu juga resmi masuk dalam daftar penerima.
Dakhlan menjelaskan besaran THR akan menyesuaikan masa kerja pegawai serta kemampuan keuangan daerah.
Perhitungan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, di mana pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
“Perhitungannya dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Saat ini Pemkot Makassar juga tengah memproses pencairan THR untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski waktu pembayaran masih memungkinkan hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah dibayarkan,” tambah Dakhlan.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar menyiapkan sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN. Jika digabung dengan PPPK paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, Dakhlan menegaskan besaran THR untuk pegawai paruh waktu tentu tidak akan disamakan dengan ASN.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya menjelang Lebaran,” katanya.
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah tercatat sekitar 8.854 orang.
Kebijakan pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjadi motivasi kerja bagi para pegawai yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Makassar.