Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri pertemuan dengan IMF, Bank Dunia, lembaga pemeringkat internasional, serta 18 investor global di Washington DC, Amerika Serikat.
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan menyusul temuan masalah dalam pengelolaan restitusi pajak.
Langkah tegas ini diambil setelah investigasi terhadap lima pejabat pajak yang diduga terkait dengan pencairan restitusi dalam jumlah besar.
“Saya investigasi lima pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua saya copot. Saya tidak main-main,” tegas Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menilai pencairan restitusi selama ini tidak terkendali dan diwarnai informasi yang tidak akurat.
Menurutnya, laporan yang diterima kerap tidak mencerminkan realisasi di lapangan.
“Saya sudah tanya potensi restitusi, dibilang kecil. Tapi di akhir tahun, keluarnya berkali-kali lipat. Ini yang akan kita benahi,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, restitusi pajak merupakan pengembalian dana kepada wajib pajak yang membayar lebih besar dari kewajiban seharusnya.
Restitusi dapat terjadi karena kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maupun kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sepanjang 2025, nilai restitusi pajak tercatat mencapai Rp361,15 triliun atau melonjak 35 persen dibanding tahun sebelumnya.
Lonjakan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi membebani keuangan negara.
Purbaya bahkan mengungkap adanya temuan di sektor batu bara yang membuat negara harus menanggung beban hingga Rp25 triliun dari restitusi pajak.
“PPN-nya saya nombok Rp25 triliun, net. Berarti ada yang tidak benar dalam perhitungannya,” ungkapnya.
Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar agar pencairan lebih terkontrol.
Selain itu, audit investigatif juga tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap restitusi pajak periode 2016–2025.
“Saya minta diaudit betul supaya kita tidak kecolongan lagi,” tegas Purbaya.
Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat memperbaiki tata kelola restitusi pajak sekaligus menjaga keuangan negara dari potensi kebocoran.