Menkomdigi Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judol, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun

ILUSTRASI
menitindonesia, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya judi online di Indonesia. Hampir 200 ribu anak dilaporkan telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Angka tersebut disebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Meutya menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital biasa, melainkan ancaman nyata yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, dampak judi online tidak hanya menghancurkan kondisi keuangan keluarga, tetapi juga memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merusak hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

BACA JUGA:
Indonesia Darurat Konten Berbahaya, Kemkomdigi Bentuk Tim Penguatan Regulasi

Pemerintah, kata Meutya, terus memperkuat langkah pemberantasan judi online. Namun, ia menilai penanganan tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs dan penindakan hukum.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” jelasnya.
Menkomdigi juga mengaku prihatin terhadap banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban tidak langsung akibat anggota keluarganya terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital terus menggencarkan pemblokiran situs serta konten judi online yang beredar di ruang digital. Namun, Meutya menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memutus rantai praktik ilegal tersebut.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” katanya.
Meutya juga menyoroti agresivitas iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin masif menyasar pengguna Indonesia. Pemerintah pun telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih bertanggung jawab dalam menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas hingga keluarga untuk aktif membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkasnya.