Indonesia Darurat Konten Berbahaya, Kemkomdigi Bentuk Tim Penguatan Regulasi

FOTO: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital guna memperkuat perlindungan anak dari ancaman konten berbahaya di internet.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keamanan digital bagi anak-anak Indonesia.
BACA JUGA:
Pungli di Bandara Soekarno-Hatta: Imigrasi Copot Seluruh Pejabat!
“Sesuai arahan Presiden, kami membentuk tim kerja untuk merancang regulasi perlindungan anak di internet. Ini langkah strategis mengingat tingginya ancaman konten berbahaya yang menyasar anak-anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).

Regulasi Baru: Batasi Akses Media Sosial untuk Anak?

Salah satu poin utama dalam kajian regulasi ini adalah pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial.
“Sebagai langkah pencegahan, kami sedang mengkaji kemungkinan membatasi akses media sosial berdasarkan usia tertentu,” ungkap Meutya.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi PSN PIK 2, Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus paparan konten berbahaya di kalangan anak-anak. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati posisi keempat dunia dan kedua di ASEAN dalam persebaran konten kasus pornografi anak. Dalam empat tahun terakhir, tercatat 5.566.015 kasus terkait pornografi anak di Indonesia.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya, termasuk judi online, perundungan, dan kekerasan seksual.

Kolaborasi Lintas Kementerian & Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemkomdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Selain pemerintah, tim ini juga terdiri dari akademisi, praktisi digital, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anak. Regulasi yang akan disusun tidak hanya berfokus pada peningkatan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, tetapi juga memperketat pengawasan serta memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
“Kami ingin regulasi ini menjadi solusi menyeluruh, tidak hanya membatasi akses tetapi juga memperkuat penegakan hukum agar pelaku bisa ditindak tegas,” tutup Meutya Hafid.
Tim ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin, 3 Februari 2025, dengan target menyusun regulasi yang dapat diterapkan dalam waktu dekat.

(akbar endra-AE)