Rekomendasi Kasus RSIA Paramount Masuk Pimpinan DPRD Makassar, Ada Opsi Cabut Izin

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Rekomendasi DPRD Kota Makassar terkait kasus RSIA Paramount telah masuk ke meja pimpinan DPRD. Salah satu opsi yang muncul dalam rekomendasi ialah pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dari pihak rumah sakit yang berkaitan dengan kematian pasien.
Dokumen rekomendasi tersebut diserahkan Komisi D DPRD Makassar kepada pimpinan DPRD pada Senin (28/9/2026). Selanjutnya, rekomendasi itu akan diproses menjadi rekomendasi resmi lembaga sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut belum menjadi keputusan final DPRD karena masih harus diproses pimpinan.
“RSIA Paramount itu baru tadi dimasukkan ke pimpinan DPRD. Itu akan diproses pimpinan menjadi surat hasil rekomendasi dan akan menjadi hasil rekomendasi lembaga atau DPRD Kota Makassar,” kata Fahrizal usai rapat paripurna di Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

BACA JUGA:
DPRD Makassar Desak Pemekaran Biringkanaya Dipercepat, Ini Alasannya

Fahrizal mengatakan rekomendasi Komisi D memuat poin terkait dugaan pelanggaran atau kelalaian yang berkaitan dengan kematian pasien.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kelalaian dari pihak rumah sakit yang menyebabkan kematian, sanksi dapat mengarah pada pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang terdapat pelanggaran atau kelalaian di Rumah Sakit Paramount yang menyebabkan kematian, maka itu harus mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Namun, DPRD juga membedakan antara kelalaian yang dilakukan institusi rumah sakit dan kelalaian secara individu oleh tenaga kesehatan.
Jika kelalaian dilakukan tenaga kesehatan, sementara rumah sakit telah memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan, maka rumah sakit dapat diberi kesempatan melakukan pembenahan.
Dalam skenario tersebut, penerimaan pasien baru dapat dihentikan sementara hingga proses pembenahan selesai.
“Kalau memang pelanggarannya hanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak nakes, tetapi rumah sakit memiliki SOP yang sesuai dengan standar, maka kami meminta pencabutan izin operasionalnya sambil diperbaiki dulu semua yang harus diperbaiki,” jelas Fahrizal.
Hasil pembenahan nantinya harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dinas Kesehatan kemudian diminta menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada DPRD.
“Jadi hasil perbaikannya harus dilaporkan lagi kepada Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan harus melaporkan lagi ke DPRD. Jadi seperti pengawasan berjenjang,” katanya.
Fahrizal mengatakan rekomendasi tersebut sempat tertahan karena Komisi D masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan.
Namun hingga Jumat, hasil pemeriksaan yang ditunggu belum diterima. Komisi D akhirnya memutuskan menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD pada Senin.
“Kami sempat berdiskusi kembali dengan Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan. Mestinya kami menunggu hasil pemeriksaan mereka lebih lanjut, tapi sampai Jumat tidak ada. Jadi kami masukkan Senin ini karena kami juga tidak mau terlalu lama,” tutur Fahrizal.
Dalam pembahasan rekomendasi, DPRD juga mempertimbangkan dampak apabila operasional rumah sakit dihentikan. Di antaranya menyangkut tenaga kerja, kebutuhan tempat tidur bagi masyarakat, hingga kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Namun, pertimbangan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian yang berkaitan dengan kematian pasien.
“Memang pertimbangan seperti pekerja, jumlah tempat tidur yang dibutuhkan masyarakat Kota Makassar dan kerja sama BPJS itu menjadi pertimbangan. Tetapi satu nyawa tidak sebanding dengan berapa pekerja yang ada di dalam rumah sakit,” tegasnya.
Jika penghentian sementara diterapkan, pasien yang sudah menjalani perawatan tetap akan ditangani hingga selesai.
Pembatasan hanya diarahkan pada penerimaan atau pendaftaran pasien baru sampai proses pembenahan dinyatakan selesai.
“Tidak menerima pasien dulu, tetapi pasien yang di dalam diselesaikan semua. Untuk pendaftaran baru ditutup dulu sampai diperbaiki semua,” tukas Fahrizal.