Bupati Maros, Chaidir Syam saat peluncuran satu desa satu Tahfidz. (ist)
menitindonesia, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk menjalankan program Satu Desa Satu Hafiz. Program yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), itu menyasar 80 desa, dengan tahap awal uji coba di 10 desa.
Program tersebut dirancang untuk memperkuat pembinaan keagamaan di tingkat desa melalui pembentukan rumah tahfiz. Setiap desa diharapkan memiliki penghafal Al-Qur’an yang tidak hanya mengajarkan hafalan, tetapi juga membina masyarakat, khususnya generasi muda.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, Satu Desa Satu Hafiz merupakan salah satu janji politiknya bersama Wakil Bupati Muetazim Mansyur. Pemerintah berharap program ini dapat melahirkan pemuda penghafal Al-Qur’an yang berperan aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ini kita berharap semoga ada pemuda di satu desa itu yang bisa menjadi hafiz dan bisa membina pemuda-pemudi yang ada di situ. Paling tidak menjadi pemimpin salat di masjid-masjid, kemudian membina anak-anak kita mengaji,” kata Chaidir, mantan Ketua DPRD Maros.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada kemampuan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga pada keberlanjutan pembinaan mental dan spiritual masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa akan menentukan calon hafiz dari kalangan penduduk lokal. Sementara itu, tenaga pengajar tahfiz dapat direkrut dari lulusan pesantren, lembaga pendidikan tahfiz, maupun orang yang telah menyelesaikan pendidikan hafalan Al-Qur’an di luar daerah.
Chaidir mengatakan, Pemkab Maros akan memberikan dukungan anggaran melalui APBD kepada pemerintah desa. Pelaksanaan program juga diharapkan melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memantau perkembangan pembinaan.
“Kita berharap ini kerja sama dengan Kemenag dan MUI supaya bisa melihat perkembangannya,” ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Maros, Idrus, menjelaskan program tersebut akan dijalankan melalui pembentukan rumah tahfiz. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi guru tahfiz sebesar Rp2 juta per bulan.
Lokasi pembelajaran tidak harus berupa bangunan khusus. Kegiatan dapat dilaksanakan di masjid, taman pendidikan Al-Qur’an (TPA), maupun rumah guru tahfiz, menyesuaikan kondisi masing-masing desa.
“Desa bertugas memfasilitasi pelaksanaannya. Tempatnya fleksibel, bisa di masjid, TPA, atau rumah guru tahfiz,” jelas Idrus.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah. Anggaran itu dialokasikan untuk pelaksanaan program di 80 desa.
Pada tahap awal, 10 desa ditetapkan sebagai lokasi percontohan. Desa tersebut yakni Desa Baji Mangai, Desa Bonto Matene di Kecamatan Mandai, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Moncongloe di Kecamatan Moncongloe, Desa Pucak di Kecamatan Tompobulu, Desa Toddopulia di Kecamatan Tanralili, Desa Marumpa, Desa Temmapaduae, dan Desa Pabbentengan di Kecamatan Marusu.
Penentuan desa percontohan mempertimbangkan besaran penerimaan DBH pajak dan retribusi yang diperoleh masing-masing desa. Setiap desa ditargetkan membina sekitar lima hingga enam peserta didik. Adapun rentang usia peserta diserahkan kepada guru tahfiz dengan mempertimbangkan kebutuhan dan metode pembelajaran.
Idrus menambahkan, anggaran insentif pada 2026 akan disesuaikan dengan sisa waktu pelaksanaan program. Setiap desa disebut memperoleh alokasi Rp2 juta per bulan, sehingga anggaran untuk periode 2026 sebesar Rp4 juta per desa sebelum program dilanjutkan pada 2027.
“Anggarannya Rp2 juta per bulan per desa, jadi hanya Rp4 juta selama 2026 karena kan sudah mau habis ini 2026, kemudian lanjut di 2027,” pungkasnya.