menitindonesia, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mempertahankan penetapan kembali mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel tahun anggaran 2024.
Kejati menilai penetapan tersangka pada 1 September 2026 telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti baru yang diperoleh penyidik setelah putusan praperadilan sebelumnya.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan jawaban kejaksaan atas permohonan praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar, dikutip Selasa (3/11/2026).
Melalui tim jaksa selaku termohon, Kejati meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan Bahtiar. Kejaksaan juga mengajukan eksepsi dengan alasan permohonan tersebut merupakan gugatan kedua yang mempersoalkan penetapan tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam eksepsinya, kejaksaan merujuk Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut, menurut Kejati, mengatur bahwa permohonan pemeriksaan keabsahan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama.
Kejati juga menjelaskan telah melaksanakan putusan praperadilan sebelumnya dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks tertanggal 29 Juni 2026. Putusan tersebut berujung pada pembebasan Bahtiar dari penahanan.
Menurut kejaksaan, putusan sebelumnya tidak menyatakan alat bukti penyidik tidak sah atau diperoleh secara melawan hukum. Kejati menilai putusan itu hanya menyatakan penetapan tersangka saat itu dilakukan terlalu dini karena bukti yang dimiliki belum mencukupi.
Setelah putusan tersebut, Kejati menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 7 Juli 2026. Penyidik kemudian kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka pada 1 September 2026.
Kejati menyebut salah satu bukti baru yang menjadi dasar penetapan tersebut adalah laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulsel tertanggal 22 Juni 2026.
Dokumen audit itu disebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan bibit nanas. Kejaksaan menyatakan laporan tersebut belum tersedia ketika Bahtiar pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
Selain hasil audit, penyidik juga mengantongi keterangan ahli keuangan negara dan auditor BPKP. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Bahtiar dan saksi berinisial ET turut disebut sebagai bagian dari alat bukti.
Kejati juga mengungkap adanya fakta mengenai kehadiran Bahtiar dalam pertemuan dengan terdakwa Hasan Sulaiman dan C, yang disebut sebagai Komisaris PT CAP. Perusahaan tersebut diklaim menerima aliran dana pengadaan sebesar Rp40 miliar.
Penyidik turut melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi berinisial IJ, AWDS, FT, dan MJ. Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyidikan baru.
Sementara itu, Kejati menilai sejumlah dalil yang diajukan Bahtiar, termasuk mengenai metode audit dan pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah, telah memasuki materi pokok perkara. Menurut kejaksaan, hal tersebut seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kejati Sulsel memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka atas diri BB,” tegas Muhammad Syarifuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah menerima instruksi pimpinan untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan kedua tersebut.
“Pengawalan dilakukan dengan mengerahkan kekuatan penuh, baik personel maupun sarana pendukung berupa peralatan, guna memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Soetarmi.