Gadis digituin ramai-ramai – Empat orang pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan harus mendekam di ruang tahanan Polisi, usai menggilir seorang perempuan, SH (18). Korban terpaksa meladeni para pelaku setelah diancam video persetubuhannya diviralkan dan dicekoki minuman keras.
menitindonesia.com, PANGKEP – Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (01/08) lalu itu, berawal saat korban dijemput oleh mantan pacarnya, DA (17) bersama dua orang temannya menggunakan mobil dan mengajaknya ke tempat karoke, lalu di bawa ke lokasi kejadian.
“Saat korban berada di lokasi itu. Mantan pacarnya ini, mengajak korban nonton video porno. Lalu mereka akhirnya berhubungan badan. Nah saat mereka melakukan itu, lelaki A, teman pacarnya itu merekam mereka sembunyi-sembunyi,” kata Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, Kamis (06/08/2020).
Usai berhubungan badan dengan dengan DA, korban menerima kiriman video itu dari lelaki Arif (30) melalu chat. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video itu jika dirinya juga tidak diladeni. Karena merasa takut, korban akhirnya meladeni nafsu bejat pelaku itu.
Tak sampai di situ, setelah korban disetubuhi oleh Arif, pelaku lain, Wahyu (25) juga masuk ke dalam kamar dan ikut memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, bahkan sebelum korban sempat mengenakan pakaiannya.
“Lelaki W ini masuk setelah lelaki A juga meminta untuk diladeni. Korban sendiri belum sempat menggunakan celananya dan akhirnya disetubuhi oleh pelaku ke tiga ini di dalam kamar itu,” lanjutnya.
Usai melampiaskan nafsunya, ketiga pelaku akhirnya keluar dan meminta korban ikut untuk minum minuman keras. Hingga membuat korban akhirnya muntah-muntah dan tidak berdaya. Kemudian, datang lagi dua orang teman pelaku yakni Yusuf (28) dan Arfan (27).
“Karena melihat korban ini sudah dalam kondisi tidak berdaya, salah satu temannya berinisial Y yang baru datang itu ikut menyetubuhi korban. Yang satunya tidak melakukan makanya kita jadikan sebagai saksi,” ujarnya.
Tak sampai di situ saja, korban yang masih tidak berdaya, kembali digagahi oleh DA dan Arif secara bergantian lalu kembali mencekoki korban dengan minuman keras hingga ia tertidur di halaman sampai subuh hari.
“Nah keesokan harinya itu, korban lalu minta untuk diantar pulang oleh pelaku. Setelah itu menceritakan ke keluarganya hingga akhirnya melapor ke Polisi. Dari 5 orang yang kita amankan, 4 orang sudah ditetapkan tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 285 subsider pasal 286 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Bakri)














