Bawaslu Hentikan Proses Kasus Appi-Rahman, Tak Ada Buktinya

Tim Hukum Appi Rahman Yusuf Gonco, SH didampingi Fadli Noor, menjelaskan laporan terkait sembako kemanusiaan Kalla Group yang dilaporkan ke Bawaslu. (FotoTimARB)
Tak ada bukti – Laporan atas dugaan kampanye bagi-bagi beras dan sembako ke warga yang dilakukan Appi-Rahman, dihentikan oleh Bawaslu Makassar. Alasan penghentiannya karena si pelapor tak memiliki bukti. Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemanusiaan Kalla Group, bukan kegiatan pasangan calon. “Mereka harus belajar hukum baru melapor,” kata Gunco.
menitindonesia, MAKASSAR- Laporan tim hukum salah satu Paslon di Pilkada terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang dialamatkan ke pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman), tak terbukti.
Pasalnya, laporan yang dimasukan ke Bawaslu Makassar itu, tidak ditindaklanjuti lagi alias dihentikan setelah dilakukan pembahasan kedua di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sudah tadi malam pembahasan kedua diputuskan untuk dihentikan,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Lebih lanjut Zulfikarnain menyebut pemberhentian laporan kasus ini sudah sesuai dengan aturan setelah dilakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi dari berbagai pihak.
Seperti pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi dan bukti yang diajukan.
“Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan dan hasilnya tadi malam bersama-sama di Gakkumdu diputuskan tidak diteruskan karena tidak ada unsur pelanggaran,” ungkapnya.
Juru Bicara Appi-Rahman, Fadli Noor pelapor sepertinya main tabrak dan asal melapor saja tanpa dasar yang kuat. Pemahaman tentang aturan pemilu dan ruang lingkupnya, sepertinya agak sempit.
“Atau barangkali mereka memang sengaja menciptakan kegaduhan di ruang publik untuk menutupi kasus dugaan money politic yang sedang berproses di polisi,” katanya.
Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, juga menegaskan laporan dari Tim Paslon tersebut tidak berkaitan, terlebih lagi sudah berstatus kadaluwarsa.
Pembagian sembako pada 26 September 2020 itu, dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group.
Kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group. Jadi bukan kali ini saja dilakukan. “Jadi yang mereka laporkan kegiatan kemanusiaan yang tidak berkait dengan agenda Pilkada. Sepertinya, tim hukum yang melaporkan kegiatan kemanusiaan perlu belajar hukum dulu, memverifikasi data dan bukti-bukti, jangan asal melapor,” kata Gunco.
Menurut Yusuf Gunco, Panwas Kecamatan sudah datang melakukan klarifikasi kepada staf Yayasan Kalla, dua hari setelah peristiwa itu.
Karena tidak ada kelanjutan, maka Tim Hukum Appi-Rahman berpendapat bahwa kasus sudah selesai.
“Nah, yang lucunya, mengapa tiba-tiba kasus ini diproses lagi, Bawaslu meminta klarifikasi Pak Appi dan Pak Rahman. Padahal kasusnya sudah kadaluarsa,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Appi-Rahman menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program bagi-bagi beras, sehingga ia merasa bingung mengapa ada aktivitas yang mengaitkan dengan pasangan Appi-Rahman.
Kampanye Appi-Rahman adalah kampanye edukasi seperti Duta Sehat dan Satgas Kesehatan.
“Kami tidak melakukan aktivitas primitif bagi-bagi beras sebagaimana dugaan pada kandidat lain yang prosesnya sudah berada di kepolisian saat ini setelah Gakkumdu menyatakan memenuhi syarat untuk diproses lanjut,” ujar Fadli. #adezakaria