Selain Polisi ada juga Ormas – LBH Makassar mencatat 20 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2020. Pelakunya ada juga oknum aparat kepolisian. Ada kasus penggunaan senpi, ada juga kasus kekerasan di dalam tahanan. Selain dilakukan aparat, ada juga kasus kekerasan yang dilakukan oleh ormas. “Ada tujuh kasus menggunakan UU ITE,” kata Muhammad Haidir.
menitindonesia, MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, melansir catatannya, akhir tahun 2020. Sepanjang Januari-Desember 2020 LBH menerima aduan 20 kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan hak sipil dan politik.
“Dari 20 pengaduan yang diterima, tercatat 13 kasus dugaan kekerasan aparat, lima di antaranya kasus kekerasan dampak dari pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” sebut Direktur LBH Makassar, Muhammad Haidir, di Makassar, Rabu.
Selain itu, tujuh kasus lainnya berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, tanpa kekerasan oleh aparat, sehingga terdapat total 12 kasus tersebut. Kasus tersebut melibatkan beberapa aktor sebagai pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aktor-aktor tersebut, kata dia, di antaranya, aparat kepolisian. Meski ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, masih ada oknum yang melakukan perilaku itu.
Disusul perusahaan, katanya, organisasi masyarakat (ormas), pimpinan kampus, dan warga sipil. Walau pun di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), praktik pelanggaran HAM masih saja terjadi.
Tercatat dari 13 peristiwa berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, jumlah korban 361 orang. Dari serangkaian kasus itu, lima di antaranya saat pengamanan hingga penangkapan dalam aksi unjuk rasa.
Selanjutnya, empat kasus berkaitan dengan penggunaan senjata api, tiga kasus saat penangkapan dan satu kasus dugaan kekerasan di dalam sel tahanan. Dari kasus itu, satu korban meninggal dunia, dua luka-luka saat peristiwa ‘penembakan berdarah’ di Jalan Barukang Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Agustus lalu.
“Selain eskalasinya meningkat, pola yang digunakan adanya upaya penghalang-halangan akses bantuan hukum terlihat pada beberapa kasus pendampingan hukum baik kepada mahasiswa yang ditangkap saat berunjuk rasa menolak Omnibus Law maupun warga sipil, serta nelayan Pulau Kodingareng,” kata dia.
Kekerasan tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi ada dari unsur masyarakat yang tergabung dalam ormas-ormas tertentu. Pembiaran ormas tersebut melakukan pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa asal Papua bukanlah menjadi kewenangannya.
Pada kasus kebebasan berpendapat dan berekspresi, katanya, ada tujuh kasus menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tiga kasus dugaan kriminalisasi warga sipil, satu kasus terhadap pemberitaan LPM Profesi UNM dan tiga kasus pembiaran atas persekusi dan kekerasan ormas terhadap aksi mahasiswa.
“Kami berharap kepolisian, ormas, perusahaan, dan warga sipil tidak lagi melakukan kekerasan secara berlebihan dalam menyikapi persoalan, sebab kedudukan dan hak semua orang sama di mata hukum,” ujarnya
Pada 2020, LBH Makassar menerima 188 permohonan bantuan hukum, 174 kasus diterima, dan 14 kasus ditolak. Dari kasus tersebut, terdapat 114 kasus atau yang berdimensi struktural atau terdapat relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku.
Berdasarkan sebaran kasus, LBH Makassar mencatat 361 korban kekerasan oleh aparat hukum atau meningkat tujuh kasus dibandingkan dengan pada 2019 yang 46 korban. Bahkan lima orang di antaranya diduga mengalami penyiksaan, di mana peristiwanya sebagian besar terjadi saat aksi demonstrasi menolak disahkan Undang-Undang Cipta Kerja. #adezakaria