menitindonesia, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang setelah dokumen tersebut resmi mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Suharmika, mengatakan Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan yang sebelumnya telah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Setelah mendapat lampu hijau dari forum paripurna, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap yang lebih teknis melalui Pansus.
“Ranperda terkait tata ruang ini merupakan inisiator Komisi C yang akan kita tindak lanjuti ke dalam tahap Pansus. Tadi sudah dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna dan setelah disetujui akan dilanjutkan ke tingkat Pansus,” kata Suharmika, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar pembahasan materi Ranperda dapat segera berjalan. Namun, lama proses pembahasan akan bergantung pada dinamika dan pembahasan yang berkembang selama rapat-rapat Pansus berlangsung.
“Karena sudah disetujui, kemungkinan dalam waktu dekat langsung dibentuk Pansusnya dan langsung berproses pembahasannya. Kalau dinamika forum berjalan lancar, tentu prosesnya bisa lebih cepat selesai,” ujarnya.
Suharmika menegaskan posisi pimpinan Pansus nantinya tidak otomatis diisi oleh anggota Komisi C meski Ranperda tersebut berasal dari komisi tersebut. Penentuan pimpinan akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD.
“Masing-masing fraksi akan mengusulkan anggotanya di Pansus. Setelah itu, forum Pansus akan menentukan pimpinan melalui kesepakatan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda Tata Ruang menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan pembangunan Kota Makassar yang terus meningkat. Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengaturan tata bangunan dan sinkronisasi dengan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini berkaitan dengan permasalahan tata bangunan dan secara garis besar merupakan tindak lanjut dari Perda terkait PBG yang kemudian diturunkan dalam pembahasan Ranperda tata ruang ini,” tuturnya.
Ranperda Tata Ruang diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur pemanfaatan ruang dan pembangunan kota agar berjalan lebih tertib, terarah, serta sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.