Akhir Tahun 2020, Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

Jadi organisasi terlarangFPI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Juga FPI masuk kategori organisasi terlarang di wilayah Republik Indonesia. “Hari ini FPI resmi dinyatakan organisasi terlarang,” kata Profesor Mahfud MD
menitindonesia, JAKARTA – Nasib organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, selesai. Pemerintah telah menetapkan status FPI sebagai organisasi terlarang sejak 30 Desember 2020.
“Semua kegiatan atas nama FPI juga dilarang,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga menegaskan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI. Status FPI, kata dia, ialah organisasi terlarang. Dalam konferensi pers ini, Mahfud didampingi mulai dari Kepala BIN, Mendagri, Menkumham.
Mahfud mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD.
Sebab, kata dia, FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa. “Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini,” kata Mahfud.
Menurutnya, keputusan pemerintah larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Mendagri, Menkomifo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri. #adezakaria