Proyek mangkrak – Bendung Bainang yang dibangun dengan duit APBD sebesar Rp6,7 miliar tak kunjung usai, mangkrak. Setelah duit proyek cair, bendungan tersebut roboh. “Bendungannya tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh petani,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muhammad Afrisal.
menitindonesia, MAROS – Pembangunan Jaringan Irigasi dan Bendungan Bainang di Desa Bontomonai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, yang mangkrak sejak tahun 2018, mendapat perhatian khusus Kejaksaan Negeri Maros.
Proyek yang dikerjakan PT Harfiah Graha Perkasa itu, dianggarkan pada APBD Maros tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu Rp6,7 miliar. Hingga saat ini, proyek Bendung Bainang tidak jelas statusnya, meskipun pihak kontraktor sudah mencairkan 90 persen anggaran, atau Rp6,1 miliar dari total pagu.
Ironisnya, pada akhir tahun anggaran 2018, pengerjaan proyek tersebut belum selesai, baik dari segi fisik maupun dari dokumen proyek. Bahkan, pada bulan Januari 2019, proyek tersebut roboh sehingga bendung tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh petani.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Afrisal, mengakui bahwa sejak bulan Januari 2021, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dan telah memanggil pihak-pihak yang terkait. “Kasus dugaan korupsi ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Afrisal di kantornya, Selasa (16/2/2021).
Ia menjelaskan, bahwa tim jaksa telah melakukan gelar perkara dan sepakat: kasus Bendung Bainang ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Pelaksanaan proyek ini, diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar,” ucap Afrisal.
Meski kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, Kejari Maros belum menyebutkan siapa tersangka atau pihak yang bertanggung jawab. Menurut Afrisal, tim penyidik akan segera memanggil kembali semua pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Maros, Mustaziem saat dikonfirmasi menyebut, proyek irigasi dan bendung itu sebenarnya telah diserah terimakan dari kontraktor ke Dinas PU.
Namun karena proyeknya rubuh, kata dia, Dinas PU minta agar PT Harfiah Graha Perkasa memperbaiki kembali bangunan yang rubuh itu.
“Itu sudah diserah terimakan, karena rusak, kami minta untuk diperbaiki. Tapi kita serahkan saja ke pihak Kejaksaan karena ini sudah masuk pada ranah hukum,” ujar Mustaziem. (indra sadli pratama)