Ada bukti awal – Kejari belum menetapkan siapa tersangka korupsi proyek Bendung yang dikerjakan PT Harfiah Graha Perkasa. “Tersangkanya harus cepat ditetapkan agar kasus ini tidak mangkrak,” kata Akbar Polo.
menitindonesia, MAROS – Ketua Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) NKRI Akbar Polo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros segera menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek robohnya bendung Bainang, di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Proyek bendung yang menelan biaya Rp6,7 miliar dari APBD Maros tahun 2018 itu, sudah memasuki tahap penyidikan oleh Kejari Maros, namun kata dia, belum ditetapkan tersangka dari kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar itu.
“Kejari harus segera menetapkan siapa tersangka berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Polo.
Menurut mantan Ketua BEM Fakultas Sospol UVRI/UPRI itu, karena pihak Kejari sudah memiliki bukti permulaan, sehingga secepatnya harus menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan Tim Jaksa.
“Keputusan penyidik untuk
menetapkan seseorang sebagai
tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari,” ucapnya.
Dia mendesak Kejari segera memanggil Direktur PT Harfiah Graha Perkasa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap proyek bendung mangkrak –yang roboh– itu.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Maros, Muhammad Afrisal menyampaikan jika Tim Jaksa sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus bendung Bainang ke tahap penyidikan, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan bukti permulaan, Afrisal menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar pada proyek jaringan irigasi dan bendung Bainang dari pagu sebesar Rp6,7 miliar pada APBD Maros tahun 2018.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Afrisal, pihak penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak yang terkait untuk menjalani interogasi di Kejari Maros. (indra sadli pratama)