SK Bupati Maros Terkait Pajak Parkir Diduga Palsu, Legislator Maros Amril Sarankan Pimpinan DPRD Segera Bentuk Pansus

Anggota Komisi II DPRD Maros, Amril. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAROS – Keputusan mantan bupati Maros Ir HM Hatta Rahman Nomor: 115/kpts/973/I/2021 tentang pemberian keringanan berupa pengurangan ketetapan pajak daerah Kabupaten Maros kepada PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Bahana Security Indonesia BSS (BSI), berupa pengurangan jenis pajak parkir diduga bodong alias palsu.
Dalam keputusan tersebut, diberikan keringanan pajak kepada AP I dan BSI dengan mengurangkan tarif pajak parkir menjadi 20 persen dari prosentase pajak parkir yang ditetapkan dalam Perturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Dengan adanya SK pengurangan pajak tersebut–yang merubah nilai persentase pajak parkir–sebelumnya mendapat sorotan dari Koordinator Anti Coruptiion Commite (ACC) Sulawesi Kadir Wakanobun, yang menilai keputusan tersebut sebagai kesalahan fatal, karena derajat Perda jauh lebih tinggi dibanding Keputusan Bupati.
Menurut Kadir Wakanobun, pengurangan pajak parkir tersebut sudah berpotensi hilangnya pendapatan daerah, dan sudah tentu terdapat potensi kerugian keuangan negara atau potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Setelah ditelusuri menitindonesia.com, mantan Bupati Maros Ir HM Hatta Rahman merasa tidak pernah membuat keputusan tentang pengurangan nilai pajak parkir yang diberikan khusus kepada AP I dan BSI.
Dikonfirmasi mengenai keberadaan SK kontroversial tersebut kepada Anggota Komisi II DPRD Maros Amril, mengatakan jika benar keputusan tersebut tanpa sepengetahuan HM Hatta Rahman, Bupati Maros saat itu, maka ada pihak tertentu yang sengaja memalsukan tandatangan HM Hatta Rahman untuk membuat keputusan pengurangan pajak yang bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Amril meminta kepada pimpinan DPRD Maros agar membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki keberadaan SK yang ditetapkan oleh Bupati Maros Ir HM Hatta Rahman pada tanggal 5 Januari 2021.
“Bisa jadi ada oknum yang sengaja menyelipkan SK pengurangan pajak parkir di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, atau sengaja memalsukan tandatangan Hatta Rahman selaku bupati, biasanya ada paraf staf kalau bupati tandatangan,” ucap Amril.
Dia menjelaskan, akibat adanya SK tersebut, terjadi pendapatan pajak parkir dari parkirĀ  bandara berkurang 10 persen sehingga penurunan pendapatan tersebut jelas-jelas merugikan pendapatan daerah.
Legislator dari Fraksi PAN ini mengungkapkan, bahwa munculnya SK tersebut berawal dari file PDF yang dishare pihak AP I kepada wartawan yang mau menegaskan bahwa pajak parkir di Maros nilainya sudah turun menjadi 20 persen berdasarkan SK Bupati Maros tertanggal 5 Januari 2021 itu.
“Jadi kita minta keberadaan SK Bupati Maros itu diusut, saya minta pimpinan DPRD segera membentuk Pansus untuk menyelidikinya. SK tersebut selain diduga palsu, juga telah melecehkan Perda Maros dan jelas-jelas melanggar undang-undang, serta menimbulkan potensi kerugian bagi pendapatan Maros,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta Bupati Maros HAS Chaidir Syam segera menganulir keputusan tersebut untuk mencegah terjadinya kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak parkir.
“SK ini harus dicabut, karena ini bisa menimbulkan dampak hukum dan kerugian bagi negara. Saya juga abis cek tembusan surat tersebut di DPRD, ternyata tidak ada, padahal di dalamnya dicantumkan tembusan ke DPRD,” pungkas Amril. (roma)