Dinilai Punya Itikad Baik Jadi JC, Jaksa KPK Tuntut Agung Sucipto 2 Tahun Penjara

Sidang lanjutan tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa Agung Sucipto. (Foto: ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menutut Agung Sucipto, terdakwa kasus OTT penyuapan terhadap Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edhy Rahmat, dengan vonis 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
“Atas apa yang sudah kami uraikan dalam tuntutan, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pada pejabat negara,” ujar JPU KPK M Asri Irwan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan mengatakan, terdakwa Agung Sucipto memang sejauh ini sudah sangat terbuka. Namun fakta hukumnya, Agung justru melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan suap pada pejabat negara terbukti. Selain itu pemberian uang dengan tujuan untuk menggerakkan seseorang pejabat negara juga terbukti,” ujar Asri.
Selain itu, Asri juga menyatakan, pengajuan Agung Sucipto sebagai Justice Collaborator tidak terkait dengan vonis Agung. Permohonan Agun untuk menjadi JC, kata dia, tidak dapat dikabulkan karena Agung adalah tersangka utama.
“Dia sudah beritikad baik untuk menjadi JC, tapi tidak bisa dikabulkan karena dia tersangka utama,” pungkasnya. (roma)