menitindonesia, MAROS – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Maros, AKBP Fathur Rochman, mengungkapkan, selama Tahun 2021, sebanyak 43 kasus dan 61 tersangka Narkoba diamankan oleh Polres Maros.
Data pencapaian tersebut disampaikan Fathur Rochman didampingi Kabag Ops Polres Maros, Kompol Muhammad Jasardi saat melakukan press confrence dengan wartawan di Aula Promoter, Mapolres Maros, Kamis (30/12/2021).
Menurut data, jumlah kasus tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020, di mana pada tahun sebelumnya, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 60 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang.
“Untuk tindak pidana Narkoba ditahun 2021 mengalami penurunan jumlah dibanding tahun 2020, tahun sebelumnya kami berhasil mengungkap sebanyak 60 Perkara dengan jumlah tersangka 86 Orang. Tahun ini sebanyak 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang dengan tingkat penyelesaian perkara 97 persen,” ungkap Fatur.
Ia juga membeberkan, untuk para tersangka didominasi yang berperan sebagai kurir. Modusnya, ujar Fathur, para kurir ini memasarkan atau mengedarkan narkoba di wilayah kabupaten Maros. Para< kata dia, rata-rata para bukan warga Maros.
“Untuk kasusnya masih didominasi Narkotika golongan I jenis shabu, serta beberapa tembakau sintetis jenis gorilla,”katanya.
Dari 43 kasus yang ditangani tersebut terdapat 61 tersangka, yang rata-rata berusia 18-35 tahun.
“Dari 43 kasus tersebut, tersangka mayoritas mereka orang dewasa atau usia produktif dari usia 18 tahun hingga 35 tahun,” terang Fatur.
Ia menyebut kasus terbanyak di wilayah Kecamatan Mandai, yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Maros dengan Kota Makassar. Sementara barang bukti yang disita yakni sabu, tembakau sintetis serta obat-obatan keras.
“Kami tidak akan segan segan melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Maros,” pungkasnya. (roma)