Foto - Tan Paulin yang asli. Ralat: Kami minta maaf, foto sebelumnya kami ganti karena salah memasang foto. Kepada Ibu Lenny Silas kami minta maaf atas kekeliruan kami memasang foto. (Redeaksi)
menitindonesia, JAKARTA – Pengusaha Batu Bara, Tan Paulin membantah tuduhan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Natsir yang menyebut dirinya sebagai “Ratu Batu Bara” yang menjual tambang batu bara secara tersembunyi di Kalimantan Timur. Paulin mengatakan tuduhan tersebut tidak mendasar dan merugikan dirinya.
“Tuduhan yang disampaikan Anggota DPR RI Komisi VII, Muhammad Natsir, itu sangat merugikan saya dan jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Tan Paulin melalui keterangannya, Jumat (14/1/2021).
Ia pun menegaskan, berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dirinya merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
“Semua batu bara yang diperdagangkan, sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” ucapnya.
Selain itu, Melalui kuasa hukumnya, Yudistira S.H, Tan Paulin juga mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara situs dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
“Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi,” pungkas Yudistira. (roma)