Gelar Sosialisasi Perda Pelayanan Persampahan, Anggota DPRD Makassar Mario David: Tidak Ada Alasan Lagi, Makassar Harus Bersih

Sosialisasi Perda Retribusi sampah dan kebersihan di kota Makassar. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, Mario David, menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Makassar. Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Dalton, Sabtu (28/5/2022)
Dalam acara tersebut, Mario David menyampaikan, salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar selain pajak, yakni dari retribusi sampah. Retribusi ini, jelas dia, sudah diatur dalam peraturan daerah. Sehingga merupakan kewajiban bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk memberikan pelayanan terhadap kebersihan kota.
“Retribusi ini merupakan Retribusi Umum dan Jasa Usaha, di mana masyarakat membayar. Jadi wajib Pemkot melayani dengan baik terkait kebersihan, terutama aparat yang bertugas mengelolah persampahan dan kebersihan, yakni Camat dan jajarannya, wajib mengurus kebersihan dan persampahan,” kata Mario David dalam sambutannya.
Dia menambahkan, bahwa pada tahun ini 2022 ini, retrisbusi sampah akan ditingkatkan, masyarakat, kata dia, mulai didorong mengelola sampah sedari rumah, memilah dan memanfaatkan Bank Sampah, agar bisa menjadi uang untu rumah tangga.
Sementara itu, pada acara yang sama, pemateri tampil sebagai pemateri kedua, ialah Camat Biringkanaya, Benyamin Turupadang. Dia menjelaskan, terkait pelayanan sampah yang dilakukan di kecamatan, masih kurang karena terbatasnya fasilitas angkut sampah, seperti mobil truk dan motor pengangkut sampah, Fukuda.
“Pelayanan sampah di kecamatan masihn terbatas, karena minim mobol truk pengangkut sampah. Juga masih kurang motor Fukuda yang diapakai mengangkut. Kekuarangannya banyak sekali, mencapai puluhan unit,” ujar Benyamin Turupadang.
Dia berharap, keluhannya ini direspon oleh Anggota DPRD Makassar, Mario David, dengan menganggarkan penambahan unit dan biaya operasional agar pelayanan sampah bisa dilakukan sampai ke rumah-rumah warga setiap hari.
“Meski sudah terdapat Perda Retribusi Sampah, tanpa dibarengi fasilitas dan biaya operasional, pasti pelayananya tidak memadai. Karenanya DPRD Makassar harus mengalokasikan anggaran kebersihan dan persampahan hinghga ke tingkag kecamatan,” tegasnya.
Menyimak aspirasi tersebut, Mario David mendorong para pemuda dan ibu-ibu rumah tangga dalam acara tersebut agar memanfaatkan program bank sampah untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Tampak hadir tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang terlihat sangat antusias menyimak penjelasan kedua pemateri. (andi esse)