Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur dari KPK, Tumpak: Sidang Kode Etik Berhenti

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean. (Foto: Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan sidang kode etik terhadap dugaan kasus gratifikasi tiket nonton MotorGp kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, berhenti.
“Dengan mundurnya saudari Lili Pintauli dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK, dan telah disetujui pemberhentiannya oleh presiden, maka sidan kode etik terhadapnya dinyatakan berhenti,” kata Tumpak, Senin (11/7/2022).
Seperti diketahui, Lili Pintauli Sireger diduga menerima gratifikasi tiket menonton MotorGP dari salah satu BUMN. Setelah kasus ini disidangkan di Dewas KPK, Lili menyatakan mundur.
Dia membacakan surat pengunduran dirinya yang juga persetujuan yang sudah ditandatangani presiden.
Tumpak mengatakan, setelah pengunduran dirinya, kasus Lili Pintauli di Dewas juga dinyatakan selesai.
“Selesai. Lili sudah mundur dari KPK, tak perlu sidang kode etik lagi,” pungkas Tumpak. (roma)