Tuai Banyak Sorotan Pasca Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Bubarkan Satgassus

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Polri melakukan test urine untuk mencegah penggunaan narkoba di lingkungan polisi. (foto: ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi membubarkan Satgas Khusus (Satgassus) Polri. Satgassus Polri sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
“Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Dedi menambahkan, mulai sekarang tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri, sebab sudah dibubarkan.
“Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022. Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.
Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (roma)