menitindonesia, KUTAI BARAT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyegelan terhadap lahan tambang yang dieksploitasi oleh PT Kedap Sayaaq (KS) di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat.
Ironisnya, penyegalan terhadap kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan yang dipinjam pakai PT Kedap Sayaaq untuk eksplorasi batubara, dilakukan setelah Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di lokasi PT KS, Sabtu (3/9/2022), kemarin.
Kujungan kerja Komisi IV DPR RI ke lokasi PT KS, di Kutai Barat, Provinsi Kaltim ini, dipimpin Rusdi Masse Mappasessu dari Fraksi Nasdem didampingi Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Turut menyambut Rombongan Komisi IV DPR RI dan Dirjen Gakkum KLHK, yakni Asisten, Pemkab Kutai Barat H Rahmad, Dandim 0912 Kubar Letkol KAV Yudhi Prasetyo Purnomo, dan masyarakat adat setempat.
Setelah Komisi IV dan Dirjen Gakkum KLHK melakukan peninjauan, di lokasi tambang PT KS di KM 21, Rasio Ridho Sani langsung memerintahkan Tim Gakkum KLHK untuk melakukan penyegelan dan menghentikan aktifitas kerja di lokasi tambang, karena pihaknya menemukan banyak kejanggalan.
Sesuai informasi yang didapat dari Masyarakat Peduli Konservasi Alan dan Lingkungan Hidup (MPKALH) Provinsi Kalimantan Timur, kejanggalannya dapat dirunut, sehingga Dirjen Gakkum KLHK melakukan penyegelan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, membuat Surat Keputusan Nomor: SK.77/Menlhk/Setjen/PLA.0/3/2021, mencabut pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Kegiatan operasi produksi (Eksploitasi) batubara dan sarana penunjang atas nama PT Kedap Sayaaq (Tahap I) seluas 2.568,37 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap, di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur. Pencabutan izin tersebut, Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.528/Menhut-II/2012 tanggal 24 September 2012, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diketahui, gugatan PT KS terhadap keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut, ditolak oleh PN Surabaya dengan menyatakan pengadilan niaga pada PN Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo karena bukan ranahnya, melainkan ranah PTUN.
Bahkan, Keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut, pun dikuatkan oleh pengadilan niaga sebagai keputusan yang sah dan berharga, sekaligus terdapat dugaan terjadi tindak pidana kehutanan dan ilegal mining yang dilakukan PT KS yang dalam pailit.
Permohonan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berkaitan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lainlain/2021/PN.Niaga.Sby. Juncto Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby
sudah diputuskan dan amar putusan dikabulkan.
Dari kronologi pinjam pakai lahan hingga pencabutan izin pakai dari KLHK, MPKALH menilai adanya indikasi atau dugaan tindak pidana kehutanan atau ilegal mining yang disebabkan oleh maladministrasi. Saat ini, proses penyidikan terhadap Kurator PT KS, Agung Sudjono, sedang berjalan.
MPKAH meminta agar Dirjen Gakkum KLHK bersungguh-sungguh melakukan penylelidikan dan proses hukum terhadap kurator PT KS, Agung Sudjono dan Kepala Teknik Tambang PT KS, Aris, agar dugaan adanya pidana kehutanan dan ilegal mining ini bisa dibuktikan secara hukum.
Terkait penutupan lahan tambang PT KS, Kepala Teknik Tambang PT KS Aris me ngatakan, pada saat press confrensi Minggu (4/9/2022), bahwa pihaknya tidak mengetahui agenda Kunker Komisi IV DPR RI dan Dirjen Gakkum KLHK berakhir dengan menyegel lokasi tambang PT KS.
“Kami menerima Kunker Spesifik ini dengan tangan terbuka dan prasangka baik sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Namun kegiatan ini berakhir dengan dilakukannya penutupan operasional PT KS oleh Dirjen Gakkum KLHK,” kata Aris. (roma)