Taruna Ikrar Pimpin BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Bernilai Rp27,6 Miliar

Taruna Ikrar memimpin pengungkapan gudang kosmetik impor ilegal di Tangerang. BPOM mengamankan lebih dari 2 juta produk tanpa izin edar dengan nilai temuan mencapai Rp27,6 miliar.
  • Lebih dari dua juta produk kosmetik impor ilegal ditemukan BPOM di Tangerang. Temuan bernilai Rp27,6 miliar itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce, mengancam kesehatan konsumen sekaligus merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
menitindonesia, JAKARTA — Di balik maraknya promosi produk kecantikan di berbagai platform digital, tersimpan ancaman yang tidak selalu terlihat oleh konsumen. Ribuan hingga jutaan produk kosmetik dapat berpindah tangan setiap hari tanpa diketahui asal-usul, keamanan, maupun legalitasnya. Kondisi itulah yang mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi kosmetik yang semakin agresif memanfaatkan ruang digital.
Hasilnya mengejutkan.
Di sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6/2026), BPOM menemukan lebih dari dua juta produk kosmetik impor ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam pengawasan kosmetik nasional sepanjang tahun 2026.
BACA JUGA:
Komisi III DPR Terima Banyak Aduan Masyarakat, Bimantoro Dorong Pengawasan Polri Diperkuat
Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., didampingi Deputi II Mohammad Kashuri, Deputi IV Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, dan Direktur Pengawasan Kosmetik I Gusti Ngurah Bagus Kusumah Dewa, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses intelijen dan pengawasan daring oleh BPOM.
Penelusuran itu mengarah pada aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut hasil pemeriksaan, produk yang ditemukan terdiri atas kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap. Sebagian besar merupakan produk dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok dan dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik.

Picsart 26 06 06 05 37 40 769 11zon

Melindungi Konsumen, Menjaga Persaingan Usaha

Bagi Taruna Ikrar, persoalan kosmetik ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi. Lebih dari itu, produk yang beredar tanpa pengawasan resmi berpotensi menghadirkan risiko kesehatan karena keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan.
Karena itu, BPOM langsung menghentikan sementara aktivitas gudang tersebut serta mengamankan seluruh produk yang ditemukan untuk mencegah peredarannya lebih lanjut di tengah masyarakat. Sampel produk juga telah diambil untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kandungan dan tingkat risikonya.
BACA JUGA:
Taruna Ikrar Dorong Revolusi Industri Farmasi Hijau, BPOM Pasang Standar Baru untuk Masa Depan Kesehatan Indonesia
Namun pengawasan yang dilakukan BPOM tidak hanya bertujuan melindungi konsumen. Taruna Ikrar menekankan bahwa penindakan terhadap kosmetik ilegal juga merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
“Ketika produk ilegal masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara masif dengan biaya lebih murah, pelaku usaha yang taat aturan berada pada posisi yang tidak seimbang. Karena itu, pengawasan menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing industri kosmetik nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga membuka kemungkinan langkah hukum yang lebih tegas apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti adanya tindak pidana. “Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses penegakan hukum melalui jalur pidana,” tegas Taruna.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Laporan yang disampaikan publik menjadi pintu masuk bagi BPOM untuk menelusuri jaringan distribusi produk yang diduga melanggar ketentuan.
Di tengah pertumbuhan industri kecantikan yang terus meningkat, pesan Taruna Ikrar terdengar jelas: perlindungan konsumen tidak boleh kalah cepat dari laju perdagangan digital. Pengawasan harus hadir di setiap titik rantai distribusi agar produk yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar aman, bermutu, dan layak digunakan