menitindonesia, MAROS – Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Maros, H Takdir, mengingatkan seluruh warga Maros agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga hari ini.
“Sisah tiga hari lagi, setelah itu akan kena denda 2 persen perbulan,” kata H Takdir, Rabu (28/9/2022).
Dia menambahkan, bahwa pembayaran PBB sangat mudah dilakukan, bisa melalui Bank Sulsel, Bank Mandiri, BNI, Kantor Pos dan Indomart.
“Membayar PBB berarti membantu pembangunan di Kabupaten Maros,” pungkasnya. (roma)